Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2026/MS.Mrd NOVI NIAZARI, S.H MUHAMMAD JEKY BIN M. THAIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-39/L.1.31/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD JEKY BIN M. THAIB
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JEKY BIN M. THAIB, pada sekira bulan Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 dan pada sekira bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Abang Kandung Terdakwa MUHAMMAD JEKY BIN M. THAIB yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anakyakni Anak Korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1118-LT-08032017-0006 tanggal 03 Oktober 2024 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI lahir di Pidie Jaya tanggal 16 Februari 2009 dari orang tua bernama Hasbi dan Wardiana, dimana pada saat kejadian masih berusia berusia 16 (enam belas) tahun 4 (empat) bulan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang saksi Anak Korban tidak ingat lagi sekira pada bulan Juni 2025 saksi anak korban bertemu dengan teman saksi anak korban yang bernama saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI di warung kak putri yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI mengatakan kepada saksi anak korban dengan kata-kata “Aura yok kita kesana”, kemudian saksi Anak Korban menjawab “kemana?” kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI mengatakan “kamu ikuti aja” kemudian saksi Anak Korban dibonceng oleh Saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI dengan sepeda motornya menjumpai Terdakwa di Jalan Desa tepatnya di pinggir sawah, kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI dan terdakwa berbincang berdua di pinggir sawah tersebut, kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI memanggil saksi anak korban kemudian saksi anak korban datang ke tempat saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI dan terdakwa berbincang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban dengan perkataan “Bang JEKY mengetahui semuanya rahasia AURA bahwa AURA sudah melakukan persetubuhan dengan PUTRA, rahasia tersebut akan saya katakan kepada abang kandung AURA”, saksi Anak Korban menjawab “jangan bang JEKY” selanjutnya saksi Anak Korban dan saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI pulang kerumah masing-masing, kemudian pada hari dan tanggal yang saksi Anak Korban tidak ingat lagi sekira pukul 16.00 WIB saksi Anak Korban berangkat dari rumah menuju ke Kios kak Putri yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dalam perjalanan saksi anak korban di panggil oleh Terdakwa kemudian saksi Anak Korban menghampiri Terdakwa yang berada di depan rumah warga dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata “Aura entrek malam kajak u rumoh abang kandung lon siat (Aura nanti malam kamu pergi kerumah abang kandung saya sebentar)”, jkemudian saksi Anak Korban menjawab “peu but u rumoh abang kandung bang jaky? (untuk apa kerumah abang kandung bang jaky” Terdakwa menjawab “na peureule (ada perlu)” kemudian terdakwa mengatakan lagi “kalau AURA tidak pergi kerumah abang kandung bang jaky nanti malam semua rahasia AURA dengan PUTRA akan saya beritahukan kepada abang kandung AURA” selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Anak Korban sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian SaksiAnak Korban langsung pergi menuju ke Kios kak putri, kemudian Sekira pukul 18.00 WIB saksi Anak Korban pulang dari Kios KAK PUTRI dan dikarenakan saksi anak korban takut dengan ancaman terdakwa yang akan memberitahukan hubungan saksi anak korban dengan saksi MUHAMMAD PUTRA KARONA BIN HANAFIAH ABBAS (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kepada abang kandung saksi anak korban sehingga sekira pukul  19.45 WIB saksi Anak Korban pergi dari rumah menuju ke rumah abang kandung Terdakwa yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dan setibanya saksi anak korban di rumah abang kandung Terdakwa, saksi Anak Korban melihat di dalam rumah tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa membuka pintu belakang rumah tersebut dan menyuruh saksi anak korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tamu, setelah saksi anak Korban masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa langsung mengunci pintu belakang rumah, kemudian saksi Anak Korban menanyakan kepada Terdakwa “untuk apa di dalam rumah?” kemudian Terdakwa langsung memeluk saksi Anak Korban, mencium bibir saksi Anak Korban dan  meremas-remas payu dara saksi Anak Korban, selanjutnya Terdakwa menyibak rok saksi Anak Korban ke atas dan menarik celana dalam saksi anak korban sampai lepas, kemudian Terdakwa merebahkan badan atau tubuh saksi Anak Korban ke Tikar yang terbentang di ruang tamu rumah tersebut, kemudian Terdakwa membuka celana ponggol dan celana dalam terdakwa sampai lepas, dan menyimpan celana dalam serta celana ponggol terdakwa di bawah kaki saksi Anak Korban, selanjutnya TERDAKWA membuka ke dua kaki saksi Anak Korban dengan posisi kaki saksi Anak Korban terkangkang, selanjutnya TERDAKWA menindih saksi Anak Korban dan memasukan penis atau zakar TERDAKWA ke dalam vagina aatu kemaluan saksi Anak Korban selama sekira 5 (lima) menit dengan cara maju mundur selanjutnya penis atau kemaluan TERDAKWA di cabut dari dalam Vagina atau kemaluan saksi Anak Korban dan terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke perut saksi Anak Korban, kemudian TERDAKWA mengatakan kepada saksi Anak Korban dengan perkataan “AURA tenang saja rahasia AURA dengan PUTRA tidak saya beritahukan kepada abang kandung AURA” selanjutnya TERDAKWA membuka kunci pintu rumah, dan menyuruh saksi Anak Korban pulang.

 

  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang saksi Anak Korban tidak ingat lagi sekira pada bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat saksi Anak Korban hendak pergi ke pengajian di Balai samping Meunasah Rawasari Kec. Trienggadeng kab. Pidie Jaya, namun dalam perjalanan saksi Anak Korban di panggil oleh TERDAKWA dengan kata “AURA kesini dulu” kemudian saksi Anak Korban menghampiri TERDAKWA dan saksi Anak Korban mengatakan “ ada apa bang jeky?”  kemudian TERDAKWA Mengatakan “Ayok kerumah abang bang jeky” saksi Anak Korban menjawab “AURA tidak mau Bang, AURA mau pergi mengaji” kemudian TERDAKWA mengatakan kepada saksi Anak Korban “Kalau AURA tidak mau kerumah abang bang jeky untuk melakukan persetubuhan, bang jeky akan memberitahukan rahasia AURA dengan PUTRA kepada abang AURA” kemudian dikarenakan saksi Anak Korban merasa takut sehingga saksi Anak Korban menuruti apa yang dikatakan oleh TERDAKWA, kemudian saksi Anak Korban dan terdakwa pergi ke rumah abang kandung terdakwa dengan berjalan kaki, dan sesampainya saksi Anak Korban dan terdakwa di rumah abang kandung terdakwa, saksi anak korban melihat di dalam rumah tersebut tidak ada orang, selanjutnya saksi Anak Korban di bawa masuk oleh TERDAKWA kedalam rumah tersebut  melalui pintu belakang rumah tersebut dengan cara TERDAKWA membuka pintu belakang rumh tersebut dan menyuruh saksi Anak Korban masuk ke ruang tamu rumah tersebut dan kemudian TERDAKWA langsung mengunci pintu belakang rumah tersebut dari dalam, selanjutnya TERDAKWA membuka jelbab saksi Anak Korban dan kemudian TERDAKWA membuka baju kaos oblong , celana ponggol dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga TERDAKWA dalam keadaan bugil (tidak ada menggunakai pakaian) selanjutnya TERDAKWA merebahkan badan atau tubuh saksi Anak Korban, kemudian TERDAKWA menyibak rok saksi Anak Korban ke atas, dan manarik celana dalam saksi anak korban sampai lepas, kemudian TERDAKWA mengakat kaki saksi Anak Korban sehingga posisi kaki saksi Anak Korban terkangkang, selanjutnya TERDAKWA menindih saksi Anak Korban dan memasukan penis atau zakar TERDAKWA ke dalam Vagina atau kemaluan saksi Anak Korban dengan cara maju mundur selama sekira 5 (lima) menit, selanjutnya terdakwa mencabut penis atau kemaluan terdakwa dari dalam vagina atau kemaluan saksi Anak Korban dan terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi Anak Korban, selanjutnya saksi Anak Korban memakai kembali celana dalam dan TERDAKWA mengatakan kepada saksi anak korban dengan perkataan “tentang Rahasia AURA dengan PUTRA tidak saya beritahukan kepada abang kandung AURA ini terakhir saya minta sama AURA”, bersamaan dengan itu TERDAKWA memakai baju dan celanannya kemudian terdakwa membuka kunci pintu belakang rumah tersebut dan menyuruh saksi Anak Korban untuk pulang.

 

  • Bahwa adapun perbuatan terdakwa dengan memasukkan zakar atau penis terdakwa kedalam faraj atau vagina saksi korban tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan paksaan atau ancaman atau kekerasan serta tanpa kerelaan dari saksi anak korban.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi anak korban hamil dan trauma serta malu dengan teman dan orang Desa tempat saksi anak korban tinggal.

 

  • Bahwa adapun orang tua saksi anak korban yaitu saksi WARDIANA BINTI BAHAGIA dan saksi HASBI BIN ZULKIFLI baru mengetahui saksi anak korban hamil akibat dari pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi MUHAMMAD PUTRA KARONA BIN HANAFIAH ABBAS pada tanggal 25 September 2025, kemudian pada tanggal 29 September 2025 saksi HASBI BIN ZULKIFLI melaporkan peristiwa tersebut ke Kantorr Kepolisian Resor Pidie Jaya.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2988/IX/RSUD-PJ/2025 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 30 September 2025 dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp.OG, dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan yang bernama Aura Putri Nazila, umur enam belas tahun, dengan hasil dari pemeriksaan terdapat luka robek lama pada hymen (selaput dara) pada arah pukul sebelas dan pukul empat belas, vulva dalam batas normal, anus dalam batas normal dan hasil USG tampak janin tunggal hidup di dalam rahim dengan usia kehamilan diperkirakan dua puluh tiga sampai dua puluh empat minggu. 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak  atas nama AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh Endang Setianingsih, M. Pd, Psikolog dengan metode pemeriksaan:
  1. Observasi.
  2. Wawancara Psikologi Investigasi : untuk Saksi Korban.
  3. BAUM Test, Draw A Man Person, SPM, Children Apperception Test, Trauma Harvard, Skala Kecemasan dan Depresi, Anatomical Drawing.
  4. Tes Informal (sesuaikan dengan tool yang digunakan untuk pemeriksaan psikologis).

 

Dengan Kesimpulan :

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan, yang mana mendapat perlakukan dengan cara penyalahgunaan kekuasaan dan didominasi oleh Terdakwa yang bernama MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY terhadap korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI yang lebih lemah, usia korban masih tergolong anak, tidak memiliki daya untuk menolak, tidak memahami situasi, atau takut pada ancaman pelaku. Sementara pelaku MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY memiliki kekuatan, otoritas dan memiliki kepercayaan untuk mengontrol dan memanipulasi korban dan relasi emosional yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan memanipulasi kasih sayang atau kepercayaan anak. Dalam hal ini pelaku MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY memainkan relasi kuasanya dengan baik. Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY yang melakukan jarimah pemerkosaan terhadap AURA PUTRI NAZILA yang dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual telah mengalami TRAUMA yang sulit ia keluar dari pengalaman yang tidak menyenangkan sehingga mengalami gangguan pada perubahan perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya AURA PUTRI NAZILA memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggungjawabkan dan kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JEKY BIN M. THAIB, pada sekira bulan Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Abang Kandung Terdakwa MUHAMMAD JEKY BIN M. THAIB Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dan pada sekira bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di lapangan voli yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anakyakni Anak Korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1118-LT-08032017-0006 tanggal 03 Oktober 2024 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI lahir di Pidie Jaya tanggal 16 Februari 2009 dari orang tua bernama Hasbi dan Wardiana, dimana pada saat kejadian masih berusia berusia 16 (enam belas) tahun 4 (empat) bulan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang saksi Anak Korban tidak ingat lagi sekira pada bulan Juni 2025 saksi anak korban bertemu dengan teman saksi anak korban yang bernama saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI di warung kak putri yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI mengatakan kepada saksi anak korban dengan kata-kata “Aura yok kita kesana”, kemudian saksi Anak Korban menjawab “kemana?” kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI mengatakan “kamu ikuti aja” kemudian saksi Anak Korban dibonceng oleh Saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI dengan sepeda motornya menjumpai Terdakwa di Jalan Desa tepatnya di pinggir sawah, kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI dan terdakwa berbincang berdua di pinggir sawah tersebut, kemudian saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI memanggil saksi anak korban kemudian saksi anak korban datang ke tempat saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI dan terdakwa berbincang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban dengan perkataan “Bang JEKY mengetahui semuanya rahasia AURA bahwa AURA sudah melakukan persetubuhan dengan PUTRA, rahasia tersebut akan saya katakan kepada abang kandung AURA”, saksi Anak Korban menjawab “jangan bang JEKY” selanjutnya saksi Anak Korban dan saksi anak HUZAIVA alias SYIFA BINTI MARZUKI pulang kerumah masing-masing, kemudian pada hari dan tanggal yang saksi Anak Korban tidak ingat lagi sekira pukul 16.00 WIB saksi Anak Korban berangkat dari rumah menuju ke Kios kak Putri yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dalam perjalanan saksi anak korban di panggil oleh Terdakwa kemudian saksi Anak Korban menghampiri Terdakwa yang berada di depan rumah warga dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata “Aura entrek malam kajak u rumoh abang kandung lon siat (Aura nanti malam kamu pergi kerumah abang kandung saya sebentar)”, jkemudian saksi Anak Korban menjawab “peu but u rumoh abang kandung bang jaky? (untuk apa kerumah abang kandung bang jaky” Terdakwa menjawab “na peureule (ada perlu)” kemudian terdakwa mengatakan lagi “kalau AURA tidak pergi kerumah abang kandung bang jaky nanti malam semua rahasia AURA dengan PUTRA akan saya beritahukan kepada abang kandung AURA” selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Anak Korban sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian SaksiAnak Korban langsung pergi menuju ke Kios kak putri, kemudian Sekira pukul 18.00 WIB saksi Anak Korban pulang dari Kios KAK PUTRI dan dikarenakan saksi anak korban takut dengan ancaman terdakwa yang akan memberitahukan hubungan saksi anak korban dengan saksi MUHAMMAD PUTRA KARONA BIN HANAFIAH ABBAS (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kepada abang kandung saksi anak korban sehingga sekira pukul  19.45 WIB saksi Anak Korban pergi dari rumah menuju ke rumah abang kandung Terdakwa yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dan setibanya saksi anak korban di rumah abang kandung Terdakwa, saksi Anak Korban melihat di dalam rumah tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa membuka pintu belakang rumah tersebut dan menyuruh saksi anak korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tamu, setelah saksi anak Korban masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa langsung mengunci pintu belakang rumah, kemudian saksi Anak Korban menanyakan kepada Terdakwa “untuk apa di dalam rumah?” kemudian Terdakwa langsung memeluk saksi Anak Korban, mencium bibir saksi Anak Korban dan  meremas-remas payu dara saksi Anak Korban, selanjutnya Terdakwa menyibak rok saksi Anak Korban ke atas dan menarik celana dalam saksi anak korban sampai lepas, kemudian Terdakwa merebahkan badan atau tubuh saksi Anak Korban ke Tikar yang terbentang di ruang tamu rumah tersebut, kemudian Terdakwa membuka celana ponggol dan celana dalam terdakwa sampai lepas, dan menyimpan celana dalam serta celana ponggol terdakwa di bawah kaki saksi Anak Korban, selanjutnya TERDAKWA membuka ke dua kaki saksi Anak Korban dengan posisi kaki saksi Anak Korban terkangkang, selanjutnya TERDAKWA menindih saksi Anak Korban dan memasukan penis atau zakar TERDAKWA ke dalam vagina aatu kemaluan saksi Anak Korban selama sekira 5 (lima) menit dengan cara maju mundur selanjutnya penis atau kemaluan TERDAKWA di cabut dari dalam Vagina atau kemaluan saksi Anak Korban dan terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke perut saksi Anak Korban, kemudian TERDAKWA mengatakan kepada saksi Anak Korban dengan perkataan “AURA tenang saja rahasia AURA dengan PUTRA tidak saya beritahukan kepada abang kandung AURA” selanjutnya TERDAKWA membuka kunci pintu rumah, dan menyuruh saksi Anak Korban pulang.

 

  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang saksi Anak Korban tidak ingat lagi sekira pada bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat saksi Anak Korban hendak pergi ke pengajian di Balai samping Meunasah Rawasari Kec. Trienggadeng kab. Pidie Jaya, namun dalam perjalanan saksi Anak Korban di panggil oleh TERDAKWA dengan kata “AURA kesini dulu” kemudian saksi Anak Korban menghampiri TERDAKWA dan saksi Anak Korban mengatakan “ ada apa bang jeky?”  kemudian TERDAKWA Mengatakan “Ayok kerumah abang bang jeky” saksi Anak Korban menjawab “AURA tidak mau Bang, AURA mau pergi mengaji” kemudian TERDAKWA mengatakan kepada saksi Anak Korban “Kalau AURA tidak mau kerumah abang bang jeky untuk melakukan persetubuhan, bang jeky akan memberitahukan rahasia AURA dengan PUTRA kepada abang AURA” kemudian dikarenakan saksi Anak Korban merasa takut sehingga saksi Anak Korban menuruti apa yang dikatakan oleh TERDAKWA, kemudian saksi Anak Korban dan terdakwa pergi ke rumah abang kandung terdakwa dengan berjalan kaki, dan sesampainya saksi Anak Korban dan terdakwa di rumah abang kandung terdakwa, saksi anak korban melihat di dalam rumah tersebut tidak ada orang, selanjutnya saksi Anak Korban di bawa masuk oleh TERDAKWA kedalam rumah tersebut  melalui pintu belakang rumah tersebut dengan cara TERDAKWA membuka pintu belakang rumh tersebut dan menyuruh saksi Anak Korban masuk ke ruang tamu rumah tersebut dan kemudian TERDAKWA langsung mengunci pintu belakang rumah tersebut dari dalam, selanjutnya TERDAKWA membuka jelbab saksi Anak Korban dan kemudian TERDAKWA membuka baju kaos oblong , celana ponggol dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga TERDAKWA dalam keadaan bugil (tidak ada menggunakai pakaian) selanjutnya TERDAKWA merebahkan badan atau tubuh saksi Anak Korban, kemudian TERDAKWA menyibak rok saksi Anak Korban ke atas, dan manarik celana dalam saksi anak korban sampai lepas, kemudian TERDAKWA mengakat kaki saksi Anak Korban sehingga posisi kaki saksi Anak Korban terkangkang, selanjutnya TERDAKWA menindih saksi Anak Korban dan memasukan penis atau zakar TERDAKWA ke dalam Vagina atau kemaluan saksi Anak Korban dengan cara maju mundur selama sekira 5 (lima) menit, selanjutnya terdakwa mencabut penis atau kemaluan terdakwa dari dalam vagina atau kemaluan saksi Anak Korban dan terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi Anak Korban, selanjutnya saksi Anak Korban memakai kembali celana dalam dan TERDAKWA mengatakan kepada saksi anak korban dengan perkataan “tentang Rahasia AURA dengan PUTRA tidak saya beritahukan kepada abang kandung AURA ini terakhir saya minta sama AURA”, bersamaan dengan itu TERDAKWA memakai baju dan celanannya kemudian terdakwa membuka kunci pintu belakang rumah tersebut dan menyuruh saksi Anak Korban untuk pulang.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli 2025 sekra pukul 20.00 WIB terdakwa melihat saksi anak korban berada di tempat duduk depan kios warga Bersama adik kandungnya dan terdakwa melihat pemilik kios sedang berada idalam kiosnya kemudian terdakwa memanggil saksi anak korban ke belakang balai yang berada dibelakang kios tersebut dan saksi anak korban datang menghampiri terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “ayok kita ketemuan di lapangan bola voli” kemudian terdakwa langsung pergi ke lapangan voli yang berada di belakang sekolah MIN 22 yang beralamat di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dengan berjalan kaki, tidak lama kemudian datang saksi anak korban ke lapangan bola voli tersebbut dan terdakwa langsung memeluk dan mencium pipi dan bibir saksi anak korban.

 

  • Bahwa adapun perbuatan terdakwa dengan mencium bibir, memeluk, meremas payudara dan memasukkan zakar atau penis terdakwa kedalam faraj atau vagina saksi korban tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa kerelaan dari saksi anak korban.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi anak korban hamil dan trauma serta malu dengan teman dan orang Desa tempat saksi anak korban tinggal.

 

  • Bahwa adapun orang tua saksi anak korban yaitu saksi WARDIANA BINTI BAHAGIA dan saksi HASBI BIN ZULKIFLI baru mengetahui saksi anak korban hamil akibat dari pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi MUHAMMAD PUTRA KARONA BIN HANAFIAH ABBAS pada tanggal 25 September 2025, kemudian pada tanggal 29 September 2025 saksi HASBI BIN ZULKIFLI melaporkan peristiwa tersebut ke Kantorr Kepolisian Resor Pidie Jaya.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2988/IX/RSUD-PJ/2025 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 30 September 2025 dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp.OG, dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan yang bernama Aura Putri Nazila, umur enam belas tahun, dengan hasil dari pemeriksaan terdapat luka robek lama pada hymen (selaput dara) pada arah pukul sebelas dan pukul empat belas, vulva dalam batas normal, anus dalam batas normal dan hasil USG tampak janin tunggal hidup di dalam rahim dengan usia kehamilan diperkirakan dua puluh tiga sampai dua puluh empat minggu. 
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak  atas nama AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh Endang Setianingsih, M. Pd, Psikolog dengan metode pemeriksaan:
  1. Observasi.
  2. Wawancara Psikologi Investigasi : untuk Saksi Korban.
  3. BAUM Test, Draw A Man Person, SPM, Children Apperception Test, Trauma Harvard, Skala Kecemasan dan Depresi, Anatomical Drawing.
  4. Tes Informal (sesuaikan dengan tool yang digunakan untuk pemeriksaan psikologis).

Dengan Kesimpulan :

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI patut diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan, yang mana mendapat perlakukan dengan cara penyalahgunaan kekuasaan dan didominasi oleh Terdakwa yang bernama MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY terhadap korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI yang lebih lemah, usia korban masih tergolong anak, tidak memiliki daya untuk menolak, tidak memahami situasi, atau takut pada ancaman pelaku. Sementara pelaku MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY memiliki kekuatan, otoritas dan memiliki kepercayaan untuk mengontrol dan memanipulasi korban dan relasi emosional yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan memanipulasi kasih sayang atau kepercayaan anak. Dalam hal ini pelaku MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY memainkan relasi kuasanya dengan baik. Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PUTRA dan MUHAMMAD JEKY yang melakukan jarimah pemerkosaan terhadap AURA PUTRI NAZILA yang dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual telah mengalami TRAUMA yang sulit ia keluar dari pengalaman yang tidak menyenangkan sehingga mengalami gangguan pada perubahan perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya AURA PUTRI NAZILA memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertanggungjawabkan dan kasus pemerkosaan terhadap anak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya