Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2026/MS.Mrd 1.Ir. H. Sulaiman Ary
2.M. Khairul Munawar
3.Muhammad Bin Muhammad Thaib
3.Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya
4.Kementerian Agama Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh c.q. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya
5.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. Sulaiman Ary
2M. Khairul Munawar
3Muhammad Bin Muhammad Thaib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.Ir. H. Sulaiman Ary
2Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.M. Khairul Munawar
3Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.Muhammad Bin Muhammad Thaib
Tergugat
NoNama
1Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya
2Kementerian Agama Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh c.q. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah dengan luas 3685 m?2; (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Sawah M. Zubir dan Perkarangan M Gadeng
  • Sebelah Timur     : Mesjid At-Taqwa Kecamatan Meureudu
  • Sebelah Selatan  : Jalan
  • Sebelah Barat      : Saluran Air

adalah tanah Wakaf yang diperuntukan untuk kepentingan Masjid At-Taqwa Kecamatan Meureudu;

  1. Menetapkan Para Penggugat sebagai Nazir wakaf;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah mensertifikatkan tanah wakaf seluas luas 3685 m?2; (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi) yang diperuntukkan untuk Mesjid At-Taqwa Kecamatan Meureudu sebagai Asset milik Negara merupakan perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 1 tahun 1997 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah wakaf tersebut dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan:
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak