Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/MS.Mrd 1.Helmi bin Yusri
2.Dessy Ariani Binti Yusri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Helmi bin Yusri
2Dessy Ariani Binti Yusri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan meninggal dunia Almarhumah Ramlah Binti M. Amin Bahwa pada hari  Minggu tanggal 06 April 2025  akibat sakit.
  3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum Ramlah Binti M. Amin adalah sebagai berikut:
    1. Helmi Bin Yusri                           (Anak Kandung/Pemohon I)
    2. Dessy Ariani Binti Yusri              (Anak Kandung/Pemohon II)
  4. Menunjuk  Ahli Waris Sebagaimana tersebut diatas untuk melakukan penarikan Tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Meureudu dengan Nomor Rekening 085.02.04.640007-1 atas nama Ramlah M Amin.
  5. Membebankan biaya perkara menurut peraturan yang berlaku.  

 

  • SUBSIDER

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak