Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/MS.Mrd Kamariah Binti A.Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kamariah Binti A.Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Kamariah Binti A. Rahman) adalah sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama Raimuna Asyura Binti Azhar,tempat/tgl lahir, Meureudu, 07 Januari 2009;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum dan/atau tindakan hukum yang diperlukan demi kepentingan, perlindungan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan anak, termasuk menandatangani surat, dokumen, permohonan, pernyataan, dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan kepentingan anak tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDER:

-Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak