Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2026/MS.Mrd Kamariah Binti A.Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kamariah Binti A.Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan meninggal dunia Almarhumah Muhammad Surhayati Binti Umar Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 06 Desember 2025  akibat sakit.
  3. Menetapkan Ahli Waris Almarhumah Surhayati Binti Umar adalah sebagai berikut:
    1. Kamariah Binti A.Rahman           (Ibu Kandung Almarhumah/Pemohon)
    2. Raimuna Asyura Binti Azhar       (anak kandung almarhumah)
  1. Menunjuk Ahli Waris Sebagaimana tersebut diatas untuk melakukan pengusulan dana pensiun/TASPEN di kantor TASPEN Banda Aceh
  2. Membebankan biaya perkara menurut peraturan yang berlaku.  

 

  •  

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak