| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan wali Pemohon yang bernama M. Yahya bin Abubakar sebagai wali adhal;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Muhammad Ismail bin Salamuddin dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Dua untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya; |