Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Mrd ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H. MAULIZIN BIN ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1496/L.1.31/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1MAULIZIN BIN ISKANDAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa Terdakwa MAULIZIN BIN ISKANDAR, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam  tahun 2024, bertempat di rumah nenek terdakwa tepatnya di Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban NORATUL IKRAMAH BINTI MUCHLIS. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 477/8976/Ist/Cs-T/2012 tanggal 17 Desember 2012, berusia 17 tahun. Lahir di Pidie Jaya tanggal 25 November 2007 dari orangtua Bernama Muchlis dan Idawati.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban NORATUL IKRAMAH BINTI MUCHLIS sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara sebagai berikut :
  1. Bahwa awal mula dari jarimah pemerkosaan yaitu PERTAMA pada malam lebaran hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 00.00 Wib, beralamat di Gampong Jurong Binjee kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya (tepat di depan rumah Anak Korban). Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp untuk bertemu di rumah neneknya, namun anak korban menolak, lalu Terdakwa mengancam dengan kata-kata “Kalau kamu tidak mau ke rumah nenek saya, jangan harap kamu bisa keluar dari rumah kamu, kalau kamu tidak mau, saya akan memukul kamu dan saya akan membakar rumah orang tua kamu”. Dengan ketakutan akhirnya anak korban menemui terdakwa dirumah neneknya, saat itu terdakwa menunggu anak korban di pagar rumah tersebut, dan terdakwa langsung menarik anak korban ke dalam rumah tepatnya ke dapur rumah nenek Terdakwa. Adapun cara Terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan dengan cara Terdakwa memeluk anak korban dari belakang dan terdakwa membuka kain sarung yang digunakan oleh anak korban, setelah itu Terdakwa menekan pundak anak korban sehingga posisi membungkuk kedepan dan terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina anak korban secara maju mundur. Anak Korban merasakan sakit dan perih dibagian vagina-nya, sekira 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa di lantai dapur rumah tersebut dan terdakwa mengancam anak korban dengan kata-kata “jangan kamu beritahukan kepada siapa pun, kalau kamu beritahukan nanti kamu terima resiko dan akan saya pukul kamu dan akan saya bakar rumah orang tua kamu”. Kemudian anak korban pulang ke rumahnya.
  2. Bahwa Jarimah Pemerkosaan KEDUA terjadi sebulan kemudian pada Bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 00.00 Wib beralamat di Gampong Jurong Binjee kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya (tepat di depan rumah anak korban). Terdakwa mengajak anak korban untuk bertemu melalui Whatsapp, namun anak korban menolak dan Terdakwa mengancam dengan kata-kata “kamu teringat tidak yang saya nampakan obeng sama kamu, obeng tersebut saya pergunakan untuk memukul ayah kamu”, anak korban merasa ketakutan dikarenakan terdakwa Maulizin Bin Iskandar adalah orang yang nekat dan selalu memukul anak korban ketika mereka berpacaran. Kemudian anak korban menemui Terdakwa di rumah nenek terdakwa, setelah itu anak korban ditarik paksa dan didorong oleh terdakwa untuk masuk ke kamar rumah tersebut, sehingga posisi anak korban jatuh terlentang ke ranjang tempat tidur, setelah itu Terdakwa membuka celananya dan duduk di paha anak korban sambil membuka baju anak korban, lalu anak korban melakukan perlawanan dengan mengatakan “Jangan” namun Terdakwa menjawab “Jangan Ribut”. Setelah itu Terdakwa membuka baju dan meremas payudara anak korban dan Terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina anak korban secara maju mundur selama 5 (lima) menit. Selanjutnya terdakwa menarik paksa anak korban untuk tidur diatas Terdakwa namun anak korban tidak mau dan terdakwa kembali mengancam dengan kata-kata “Kamu mau ayah kamu saya tunggu di tempat sepi untuk saya pukul dan mau kamu saya bakar rumah kamu dan udah saya obeng kepada kamu, obeng tersebut untuk saya pukul ayah kamu”. Anak Korban menuruti kemauan Terdakwa karena merasa ketakutan dan Terdakwa merekam Anak Korban menggunakan Handphone milikinya. Setelah itu anak korban pulang ke rumah.
  3. Bahwa Kejadian pemerkosaan KETIGA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB telah terjadi Jarimah Pemerkosaan terhadap anak Korban Noratul Ikramah Binti Muchlis yang dilakukan oleh terdakwa Maulizin Bin Iskandar dengan cara terdakwa menghubungi anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis melalui pesan Whatapp untuk mengajak anak korban kerumah nenek terdakwa yang beralamat di Gampong Jurong Binjee kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya (tepat di depan rumah anak korban). Saat itu anak korban menolak untuk bertemu dengan Terdakwa namun Terdakwa mengancam dengan kata-kata “kalau kamu tidak mau saya akan sebarkan video yang kemaren saya rekam” terdakwa mengirmkan Vidio ke Whatsapp anak korban dan mengatakan “mau gak atau nanti saya nunggu ayah kamu di tempat sepi untuk saya pukul atau saya bakar rumah kamu”. Karena ketakutan akhirnya anak korban mendatangi rumah nenek Terdakwa yang saat itu terdakwa Maulizin Bin Iskandar telah menunggu di depan pagar rumah neneknya dalam keadaan hanya menggunakan celana ponggol.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan dengan menarik tangan anak korban dan membawa anak korban ke dalam kamar rumah tersebut, lalu Terdakwa membuka baju anak korban secara paksa dan mendorong pundak anak korban sehingga anak korban terjatuh kekasur dengan posisi terlentang. Saat itu anak korban tidak menggunkan celana dikarenakan pahanya dalam kondisi sakit gatal, lalu terdakwa langsung membuka kain sarung anak korban. Kemudian Terdakwa menekan kedua tangan anak korban, mencium bibir dan membuka celana yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina anak korban dengan cara maju mundur dengan posisi terdakwa menindih anak korban. Anak korban merasa sakit pada daerah vaginanya lalu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan sperma di atas Kasur serta berkata “pulang sana jangan lama kali disini, itu jangan kamu memberitahukan kepada siapapun”, “kalau kamu beritahukan kepada orang lain saya akan membakar rumah orang tuamu”. Kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan anak korban langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa semenjak kejadian pemerkosaan yang ketiga kalinya, anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis mulai berani melakukan perlawanan dengan cara anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis tidak lagi memegang HP dan tidak menghubungi terdakwa agar Terdakwa tidak mengancam anak korban, dikarenakan melihat sikap anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis yang sudah tidak peduli lagi dengan Terdakwa membuat terdakwa Maulizin Bin Iskandar marah dan akhirnya mengirimkan Video Pemerkosaan tersebut kepada saksi Mulyana Binti Muchlis (kakak kandung korban).
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa mengirimkan video yang berisi anak Korban Noratul Ikramah memakai bra dan tidur di atas Terdakwa kepada Mulyana Binti Muchlis (Kakak Anak Korban), kemudian pada pukul 18.07 Wib terdakwa menarik rekaman video tersebut dan mengirimkan pesan dengan kata-kata “Kasih tahu kepada ayah mu bahwa adik kamu sudah ku perkosa). Adapun tujuan terdakwa mengirimkan video dan chat tersebut agar ayah anak korban Noratul Ikramah mengetahui bawah anak korban telah diperkosa.
  • Bahwa anak korban pernah diberikan uang sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) oleh Terdakwa saat kembali ke Dayah Darul Munawarah Kuta Krueng.
  • Bahwa Terdakwa dan anak korban sudah menjalin hubungan pacaran selama 2 (dua) Tahun.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut anak korban Noratul Ikramah merasa ketakutan dan trauma sehingga pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 saksi Muchlis Bin Ramli (Ayah anak korban) mengetahui peristiwa pemerkosaan tersebut. Kemudian saksi Muchlis Bin Ramli (Ayah anak korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie Jaya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025. Kemudian terdakwa Maulizin Bin Iskandar telah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak Polres Pidie Jaya oleh keluarga anak korban Noratul Ikramah. Pada Hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa pulang dari melaut dan demam, sehingga Terdakwa membeli obat dan istiraht di rumahnya yang beralamat di Gampong Jurong Binje Kec. Jangka Buya. Sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang tidur di ruang tamu dilakukan penangkapan Terdakwa oleh Polisi Polres Pidie Jaya dengan menunjukan surat penangkapan dan menjelaskan bahwa Terdakwa telah memperkosa anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis dan Terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak atas nama Noratul Ikramah dengan nomor : 400.2.4/424 tanggal 14 April 2025 dengan dasar Pemeriksaan Berdasarkan permintaan Kepala Kapolres Pidie Jaya. Kasat Reskrim pada tanggal 10 Maret 2025 dengan nomor B/93/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, dan Surat Tugas No:800.1.11.1/241 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, tanggal 11 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dapat disimpulkan bahwa NORATUL IKRAMAH cukup relevan didiga kuat telah menjadi korban pemerkosaan, yang dilakukan oleh MAULIZIN  dengan motif GROOMING yaitu perilaku membangun hubungan emosional dengan anak dibawah umur atau korban dengan tujuan melakukan kekerasan seksual. Sehingga korban yang mendapatkan perlakukan GROOMING kerap menjadi terkait dan sulit melepaskan diri karena berbagai ikatan emosional dan ancaman yang membuat NORATUL IKRAMAH semakin terjerat lebih dalam di hubungan Toxic dengan terdakwa bernama MAULIZIN. Dan bahwkan terdakwa yang bernama MAULIZIN dengan sengaja telah menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan. Dan terdakwa juga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dan dalam hal ini anak korban NORATUL IKRAMAH memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial terhadap anak atas nama Noratul Ikramah oleh Nurlaila S.Sos Nip.42.01.11.0757 dan diketahui oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Azharyadi, S.Pi.MM Nip.19840905 200904 1 002 dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak korban, dengan hasil rekomendasi bahwa Anak korban mendapatkan pelayanan konseling dari spesialis untuk mengetahui dampak/trauma yang dialami oleh anak korban, dan proses hukum yang dilaksanakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.dengan adanya pemeriksaan konseling dari spesialis maka akan lebih muda untuk menghilangkan trauma bagi anak korban dan pelayanan untuk menghilangkan trauma terhadap anak korban, sehingga anak korban bertumbuh dan berkembang secara wajar.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas NORATUL IKRAMAH BINTI MUCHLIS Nomor: 400.7.31/820/I/RSUD-PJ/2025 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 22 Januari 2025 dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp.OG, dengan hasil Kesimpulan telah di periksa seorang Perempuan yang bernaama NORATUL IKRAMAH, umur tujuh belas tahun, hasil dari pemeriksaan Hymen berbentuk melingkar dengan tebal lebih kurang tiga milimeter, lubang Hymen tak simetris tampak pada arah jarum jam dua, ada celah dicurigai bekas trauma lama, tak tampak bekas luka baru pada Hyme, uterus normal tak tampak konsepsi, planotes (tes kehamilan) negatif.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa MAULIZIN BIN ISKANDAR, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam  tahun 2024, bertempat di rumah nenek terdakwa tepatnya di Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak korban NORATUL IKRAMAH BINTI MUCHLIS. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 477/8976/Ist/Cs-T/2012 tanggal 17 Desember 2012, berusia 17 tahun. Lahir di Pidie Jaya tanggal 25 November 2007 dari orangtua Bernama Muchlis dan Idawati.
  • Bahwa Terdakwa MAULIZIN BIN ISKANDAR telah melakukan Pelecehan Seksual terhadap anak korban NORATUL IKRAMAH BINTI MUCHLIS sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara:
  1. Bahwa awal mula dari jarimah pelecehan seksual yaitu PERTAMA pada malam lebaran hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 00.00 Wib, beralamat di Gampong Jurong Binjee kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya (tepat di depan rumah Anak Korban). Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp untuk bertemu di rumah neneknya, namun anak korban menolak, lalu Terdakwa mengancam dengan kata-kata “Kalau kamu tidak mau ke rumah nenek saya, jangan harap kamu bisa keluar dari rumah kamu, kalau kamu tidak mau, saya akan memukul kamu dan saya akan membakar rumah orang tua kamu”. Dengan ketakutan akhirnya anak korban menemui terdakwa dirumah neneknya, saat itu terdakwa menunggu anak korban di pagar rumah tersebut, dan terdakwa langsung menarik anak korban ke dalam rumah tepatnya ke dapur rumah nenek Terdakwa. Adapun cara Terdakwa melakukan jarimah pelecehan seksual dengan cara Terdakwa memeluk anak korban dari belakang dan terdakwa membuka kain sarung yang digunakan oleh anak korban, setelah itu Terdakwa menekan pundak anak korban sehingga posisi membungkuk kedepan dan terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina anak korban secara maju mundur. Anak Korban merasakan sakit dan perih dibagian vagina-nya, sekira 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa di lantai dapur rumah tersebut dan terdakwa mengancam anak korban dengan kata-kata “jangan kamu beritahukan kepada siapa pun, kalau kamu beritahukan nanti kamu terima resiko dan akan saya pukul kamu dan akan saya bakar rumah orang tua kamu”. Kemudian anak korban pulang ke rumahnya.
  1. Bahwa Jarimah pelecehan seksual KEDUA terjadi sebulan kemudian pada Bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 00.00 Wib beralamat di Gampong Jurong Binjee kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya (tepat di depan rumah anak korban). Terdakwa mengajak anak korban untuk bertemu melalui Whatsapp, namun anak korban menolak dan Terdakwa mengancam dengan kata-kata “kamu teringat tidak yang saya nampakan obeng sama kamu, obeng tersebut saya pergunakan untuk memukul ayah kamu”, anak korban merasa ketakutan dikarenakan terdakwa Maulizin Bin Iskandar adalah orang yang nekat dan selalu memukul anak korban ketika mereka berpacaran. Kemudian anak korban menemui Terdakwa di rumah nenek terdakwa, setelah itu anak korban ditarik paksa dan didorong oleh terdakwa untuk masuk ke kamar rumah tersebut, sehingga posisi anak korban jatuh terlentang ke ranjang tempat tidur, setelah itu Terdakwa membuka celananya dan duduk di paha anak korban sambil membuka baju anak korban, lalu anak korban melakukan perlawanan dengan mengatakan “Jangan” namun Terdakwa menjawab “Jangan Ribut”. Setelah itu Terdakwa membuka baju dan meremas payudara anak korban dan Terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina anak korban secara maju mundur selama 5 (lima) menit. Selanjutnya terdakwa menarik paksa anak korban untuk tidur diatas Terdakwa namun anak korban tidak mau dan terdakwa kembali mengancam dengan kata-kata “Kamu mau ayah kamu saya tunggu di tempat sepi untuk saya pukul dan mau kamu saya bakar rumah kamu dan udah saya obeng kepada kamu, obeng tersebut untuk saya pukul ayah kamu”. Anak Korban menuruti kemauan Terdakwa karena merasa ketakutan dan Terdakwa merekam Anak Korban menggunakan Handphone milikinya. Setelah itu anak korban pulang ke rumah.
  2. Bahwa Kejadian pelecehan seksual KETIGA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB telah terjadi Jarimah pelecehan seksual terhadap anak Korban Noratul Ikramah Binti Muchlis yang dilakukan oleh terdakwa Maulizin Bin Iskandar dengan cara terdakwa menghubungi anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis melalui pesan Whatapp untuk mengajak anak korban kerumah nenek terdakwa yang beralamat di Gampong Jurong Binjee kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya (tepat di depan rumah anak korban). Saat itu anak korban menolak untuk bertemu dengan Terdakwa namun Terdakwa mengancam dengan kata-kata “kalau kamu tidak mau saya akan sebarkan video yang kemaren saya rekam” terdakwa mengirmkan Vidio ke Whatsapp anak korban dan mengatakan “mau gak atau nanti saya nunggu ayah kamu di tempat sepi untuk saya pukul atau saya bakar rumah kamu”. Karena ketakutan akhirnya anak korban mendatangi rumah nenek Terdakwa yang saat itu terdakwa Maulizin Bin Iskandar telah menunggu di depan pagar rumah neneknya dalam keadaan hanya menggunakan celana ponggol.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan jarimah pelecehan seksual dengan menarik tangan anak korban dan membawa anak korban ke dalam kamar rumah tersebut, lalu Terdakwa membuka baju anak korban secara paksa dan mendorong pundak anak korban sehingga anak korban terjatuh kekasur dengan posisi terlentang. Saat itu anak korban tidak menggunkan celana dikarenakan pahanya dalam kondisi sakit gatal, lalu terdakwa langsung membuka kain sarung anak korban. Kemudian Terdakwa menekan kedua tangan anak korban, mencium bibir dan membuka celana yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina anak korban dengan cara maju mundur dengan posisi terdakwa menindih anak korban. Anak korban merasa sakit pada daerah vaginanya lalu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan sperma di atas Kasur serta berkata “pulang sana jangan lama kali disini, itu jangan kamu memberitahukan kepada siapapun”, “kalau kamu beritahukan kepada orang lain saya akan membakar rumah orang tuamu”. Kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan anak korban langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa semenjak kejadian pelecehan seksual yang ketiga kalinya, anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis mulai berani melakukan perlawanan dengan cara anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis tidak lagi memegang HP dan tidak menghubungi terdakwa agar Terdakwa tidak mengancam anak korban, dikarenakan melihat sikap anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis yang sudah tidak peduli lagi dengan Terdakwa membuat terdakwa Maulizin Bin Iskandar marah dan akhirnya mengirimkan Video pelecehan seksual tersebut kepada saksi Mulyana Binti Muchlis (kakak kandung korban).
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa mengirimkan video yang berisi anak Korban Noratul Ikramah memakai bra dan tidur di atas Terdakwa kepada Mulyana Binti Muchlis (Kakak Anak Korban), kemudian pada pukul 18.07 Wib terdakwa menarik rekaman video tersebut dan mengirimkan pesan dengan kata-kata “Kasih tahu kepada ayah mu bahwa adik kamu sudah ku perkosa). Adapun tujuan terdakwa mengirimkan video dan chat tersebut agar ayah anak korban Noratul Ikramah mengetahui bawah anak korban telah diperkosa.
  • Bahwa anak korban pernah diberikan uang sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) oleh Terdakwa saat kembali ke Dayah Darul Munawarah Kuta Krueng.
  • Bahwa Terdakwa dan anak korban sudah menjalin hubungan pacaran selama 2 (dua) Tahun.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut anak korban Noratul Ikramah merasa ketakutan dan trauma sehingga pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 saksi Muchlis Bin Ramli (Ayah anak korban) mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut. Kemudian saksi Muchlis Bin Ramli (Ayah anak korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie Jaya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025. Kemudian terdakwa Maulizin Bin Iskandar telah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak Polres Pidie Jaya oleh keluarga anak korban Noratul Ikramah. Pada Hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa pulang dari melaut dan demam, sehingga Terdakwa membeli obat dan istiraht di rumahnya yang beralamat di Gampong Jurong Binje Kec. Jangka Buya. Sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang tidur di ruang tamu dilakukan penangkapan Terdakwa oleh Polisi Polres Pidie Jaya dengan menunjukan surat penangkapan dan menjelaskan bahwa Terdakwa telah memperkosa anak korban Noratul Ikramah Binti Muchlis dan Terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak atas nama Noratul Ikramah dengan nomor : 400.2.4/424 tanggal 14 April 2025 dengan dasar Pemeriksaan Berdasarkan permintaan Kepala Kapolres Pidie Jaya. Kasat Reskrim pada tanggal 10 Maret 2025 dengan nomor B/93/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, dan Surat Tugas No:800.1.11.1/241 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, tanggal 11 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dapat disimpulkan bahwa NORATUL IKRAMAH cukup relevan didiga kuat telah menjadi korban pelecehan seksual, yang dilakukan oleh MAULIZIN  dengan motif GROOMING yaitu perilaku membangun hubungan emosional dengan anak dibawah umur atau korban dengan tujuan melakukan kekerasan seksual. Sehingga korban yang mendapatkan perlakukan GROOMING kerap menjadi terkait dan sulit melepaskan diri karena berbagai ikatan emosional dan ancaman yang membuat NORATUL IKRAMAH semakin terjerat lebih dalam di hubungan Toxic dengan terdakwa bernama MAULIZIN. Dan bahwkan terdakwa yang bernama MAULIZIN dengan sengaja telah menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan. Dan terdakwa juga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dan dalam hal ini anak korban NORATUL IKRAMAH memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial terhadap anak atas nama Noratul Ikramah oleh Nurlaila S.Sos Nip.42.01.11.0757 dan diketahui oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Azharyadi, S.Pi.MM Nip.19840905 200904 1 002 dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak korban, dengan hasil rekomendasi bahwa Anak korban mendapatkan pelayanan konseling dari spesialis untuk mengetahui dampak/trauma yang dialami oleh anak korban, dan proses hukum yang dilaksanakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.dengan adanya pemeriksaan konseling dari spesialis maka akan lebih muda untuk menghilangkan trauma bagi anak korban dan pelayanan untuk menghilangkan trauma terhadap anak korban, sehingga anak korban bertumbuh dan berkembang secara wajar.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas NORATUL IKRAMAH BINTI MUCHLIS Nomor: 400.7.31/820/I/RSUD-PJ/2025 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 22 Januari 2025 dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp.OG, dengan hasil Kesimpulan telah di periksa seorang Perempuan yang bernaama NORATUL IKRAMAH, umur tujuh belas tahun, hasil dari pemeriksaan Hymen berbentuk melingkar dengan tebal lebih kurang tiga milimeter, lubang Hymen tak simetris tampak pada arah jarum jam dua, ada celah dicurigai bekas trauma lama, tak tampak bekas luka baru pada Hyme, uterus normal tak tampak konsepsi, planotes (tes kehamilan) negatif.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Ulim,05   Juni 2025.

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

      ASHRI AZHARI BAEHA, S.H.,M.H

      Ajun Jaksa NIP. 19970526 202012 2 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya