Dakwaan |
- D A K W A A N:
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN YUSUF, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di kebun samping rumah korban tepatnya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan” terhadap Korban DARMA DIANTI BINTI HUSEN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB saksi korban DARMA DIANTI BINTI HUSEN pulang dari rumah Almarhumah ibu kandung saksi korban menuju kerumah saksi korban yang beralamat di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dan setibanya saksi korban didepan rumah terdakwa yang juga beralamat di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya saksi korban di cegat oleh terdakwa kemudian terdakwa memeluk saksi korban tanpa adanya izin atau kerelaan dari saksi korban, kemudian saksi korban melakukan perlawanan untuk melepaskan diri dari pelukan terdakwa dan setelah pelukan tersebut terlepas, saksi korban berlari menuju kearah rumah saksi korban dan Ketika saksi korban sampai di samping rumahnya kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan menarik saksi korban serta memeluk saksi korban sekuat tenaganya dan korban pun melakukan Upaya perlawanan namun tenaga saksi korban tidak mampu mengalahkan tenaga terdakwa kemudian saksi korban dibawa oleh terdakwa ke sebuah kebun yang berada tepat disamping rumah saksi korban di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke tanah.
- Bahwa kemudian setelah saksi korban jatuh terlentang ke tanah terdakwa langsung membuka kain sarung yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa memperlihatkan kemaluan atau penis terdakwa kepada saksi korban, kemudian terdakwa menyibak baju daster yang di pakai oleh saksi korban dan menarik celana pendek yang dipakai oleh saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa sampai lepas sedangkan tangan kiri terdakwa menutup mulut saksi korban secara paksa, selanjutnya terdakwa menjilat-jilat kemaluan (vagina) saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dua jarinya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban sehingga kemaluan (vagina) korban terasa perih kemudian terdakwa mengangkat kaki saksi korban secara paksa menggunakan tanga kanannya dan ketika posisi kaki saksi korban sudah terkangkang sambil ditekan oleh kedua lutut terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluan (penis) terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban secara maju mundur selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa menarik keluar kemaluan (penis) terdakwa dari dalam kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa ke perut saksi korban. kemudian terdakwa mengancam saksi korban sambil menunjuk-nunjuk tangannya kearah saksi korban dengan kata-kata “jangan kasih tau dengan orang lain” dan kemudian terdakwa pun kembali menarik korban namun saksi korban berhasil melarikan diri dan masuk kedalam rumah saksi korban.
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa dengan memasukkan dua jari dan zakar atau penis terdakwa kedalam faraj atau vagina saksi korban dilakukan oleh terdakwa dengan paksaan atau kekerasan serta tanpa kerelaan dari saksi korban.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan trauma sehingga pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 saksi korban memberitahukan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada saksi IDAWATI BINTI SYAM BEN yang merupakan keponakan dari saksi korban dan kemudian saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pidie Jaya pada pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/338/XII/RSUD-PJ/2023 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 28 Desember 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama DARMA DIANTI BINTI HUSEN , yang ditandatangani oleh Dr.RIZA SUFRIADI SUFI, Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN
- Pada pemeriksaan Umum:
Pasien datang megeluh dilecehkan oleh tetangga pasien mengeluh dilecehkan saat pulang kerumah lebih kurang satu bulan yang lalu, pasien mengeluh dibekap dan diperkosa sebanyak satu kali. Pasien menopause dua tahun yang lalu.
- Pemeriksaan Tubuh:
- Vulva dalam batas normal
- Labia mayora dalam batas normal
- Hymen sudah tidak berbentuk (Riwayat melahirkan normal enam orang anak)
- USG uterus normal.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang perempuan yang bernama DARMA DIANTI BINTI HUSEN umur lima puluh tiga tahun. Genetalia dalam ukuran uterus normal, tidak tampak bekas trauma.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN YUSUF, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di kebun samping rumah korban tepatnya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” terhadap Korban DARMA DIANTI BINTI HUSEN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB saksi korban DARMA DIANTI BINTI HUSEN pulang dari rumah Almarhumah ibu kandung saksi korban menuju kerumah saksi korban yang beralamat di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dan setibanya saksi korban didepan rumah terdakwa yang juga beralamat di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya saksi korban di cegat oleh terdakwa kemudian terdakwa memeluk saksi korban tanpa adanya izin atau kerelaan dari saksi korban, kemudian saksi korban melakukan perlawanan untuk melepaskan diri dari pelukan terdakwa dan setelah pelukan tersebut terlepas, saksi korban berlari menuju kearah rumah saksi korban dan Ketika saksi korban sampai di samping rumahnya kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan menarik saksi korban serta memeluk saksi korban sekuat tenaganya dan korban pun melakukan Upaya perlawanan namun tenaga saksi korban tidak mampu mengalahkan tenaga terdakwa kemudian saksi korban dibawa oleh terdakwa ke sebuah kebun yang berada tepat disamping rumah saksi korban di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke tanah.
- Bahwa kemudian setelah saksi korban jatuh terlentang ke tanah terdakwa langsung membuka kain sarung yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa memperlihatkan kemaluan atau penis terdakwa kepada saksi korban, kemudian terdakwa menyibak baju daster yang di pakai oleh saksi korban dan menarik celana pendek yang dipakai oleh saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa sampai lepas sedangkan tangan kiri terdakwa menutup mulut saksi korban secara paksa, selanjutnya terdakwa menjilat-jilat kemaluan (vagina) saksi korban kemudian terdakwa memasukkan dua jarinya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban sehingga kemaluan (vagina) korban terasa perih kemudian terdakwa mengangkat kaki saksi korban secara paksa menggunakan tanga kanannya dan ketika posisi kaki saksi korban sudah terkangkang sambil ditekan oleh kedua lutut terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluan (penis) terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban secara maju mundur selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa menarik keluar kemaluan (penis) terdakwa dari dalam kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa ke perut saksi korban. kemudian terdakwa mengancam saksi korban sambil menunjuk-nunjuk tangannya kearah saksi korban dengan kata-kata “jangan kasih tau dengan orang lain” dan kemudian terdakwa pun kembali menarik korban namun saksi korban berhasil melarikan diri dan masuk kedalam rumah saksi korban.
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa dengan memeluk saksi korban dan memasukkan dua jari serta zakar atau penis terdakwa kedalam faraj atau vagina saksi korban dilakukan oleh terdakwa tanpa kerelaan dari saksi korban.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan trauma sehingga pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 saksi korban memberitahukan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada saksi IDAWATI BINTI SYAM BEN yang merupakan keponakan dari saksi korban dan kemudian saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pidie Jaya pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------
Ulim,18 Maret 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM
NOVI NIAZARI, S.H
AJUN JAKSA MADYA
|