| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan anak yang benama :
Annisa Luthfia, tempat/tgl lahir, Pidie Jaya, 20/06/2012
Asyraf Khairul Azam,tempat/tgl lahir, Bireuen, 01/11/2015
Arsyad Abdul Azim, tempat/tgl lahir, Bireuen, 02/10/2019
Berada di bawah hadhanah Penggugat selaku Ibu kandungnya.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam petitum No. 2 Kepada Penggugat selaku pemegang hadhanah/Ibu Kandungnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) kepada Penggugat setiap bulan sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) tiga orang anak dengan ketentuan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER:
-Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |