Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BARZAH Bin ZAINAL ABIDIN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari tahun 2024, sekitar pukul 23:50 WIB, atau setidak-tidak pada pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Panggung, Gampong Mesjid Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yakni Anak Korban CUT SYIFA MAHIRA Binti T. NUJUL TOUFIT berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 477/7918/Ist/Cs-T/2012 tanggal 27 Desember 2012 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama CUT SYIFA MAHIRA lahir pada tanggal 29 Maret 2009, dimana pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari tahun 2024, sekitar pukul 23:00 WIB, Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban menggunakan aplikasi whatsapp dengan tujuan untuk mengajak Anak Korban yang sedang berada di rumahnya pergi jalan-jalan di kota Meureudu. Lalu, dikarenakan sudah larut malam, Anak Korban membalas pesan tersebut untuk menolak ajakan tersebut, namun, Terdakwa membalas dengan mengatakan “sebentar aja kita jalan-jalan”. Mendengar kata-kata dari Terdakwa tersebut, Anak Korban terhasut untuk menyetujuinya sehingga Terdakwa bergegas pergi menjemput ke rumah Anak Korban yang berada di Gampong Tunong, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Nomor Polisi BL 5149 OG warna hitam.
- Selanjutnya, beberapa menit kemudian, Terdakwa mengirm pesan whatsapp kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban keluar ke jalan depan rumah agar dapat dijemput oleh Terdakwa. lalu Terdakwa menjemput Anak Korban dan memboncengnya menggunakan motor dan membawanya melalui Jalan Desa Cobo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Dikarenakan merasa bingung, Anak Korban menanyakan kepada Terdakwa mengapa ia dibawa ke jalan tersebut sementara awalnya Terdakwa mengajak ke Kota Meureudu. Selanjutnya Terdakwa hanya menjawab sambil tetap mengendarai motornya “tidak apa-apa, kita jalan-jalan melalui jalan cobo nanti kita turun melalui keude paru, kemudian kita menuju ke jalan Banda Aceh-Medan tersebut yang arahnya ke kota meureudu”. Mendengar hal tersebut, Anak Korban hanya diam dengan berusaha percaya terhadap omongan dari Terdakwa.
- Selanjutnya sekitar pukul 23:30 WIB, setelah melewati Jalan Banda Aceh-Medan, Terdakwa mengemudikan motornya tidak melewati jalan yang menuju Kota Meureudu, melainkan berputar ke arah jalan gelap yang tidak diketahui oleh Anak Korban. Kemudian, Anak Korban yang merasa ketakutan berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jangan dibuat perbuatan yang bukan-bukan untuk saya!”, lalu Terdakwa menjawab “Tidak dibuat apa-apa”. Kemudian, Anak Korban semakin merasa ketakutan berteriak “Untuk apa kita kesini ! bawa saya pulang atau saya loncat dari sepeda motor ini”. Mendengar perkataan dari Anak Korban, Terdakwa langsung menancap gas sepeda motornya hingga tepat berada di depan Rumah Panggung, Gampong Mesjid Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
- Kemudian, setibanya di depan rumah panggung tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor dan menarik paksa tangan Anak Korban ke dalam rumah panggung tersebut., lalu Anak Korban dengan melawan tarikan tersebut mengatakan “ngapain ke rumah tersebut”, kemudian Terdakwa sambil tetap menarik paksa menjawab “kita duduk saja”. Selanjutnya, sesampainya di dalam rumah panggung tersebut, Terdakwa langsung mendorong Anak Korban ke Kasur yang sudah terbentang di lantai dalam rumah panggung tersebut hingga Anak Korban terjatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menindih Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban. Anak Korban yang merasa ketakutan berusaha melawan, namun tenaga Terdakwa sangat kuat dan Anak Korban berusaha berteriak di rumah yang kosong tersebut. Selanjutnya, Terdakwa memaksa membuka celana Anak Korban dengan menarik ke bawah dan bersamaan dengan itu, Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya yang sudah mengalami ereksi, lalu memaksa mengangkat kedua kaki Anak Korban dan menjilat alat kelamin (vagina) Anak Korban. Kemudian, Terdakwa memaksa untuk memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban. Anak Korban merasa kesakitan hingga menangis dan berteriak mengatakan “ kemaluan saya sakit sekali!”, namun Terdakwa tetap memaksa memasukan alat kelaminnya dengan maju mundur hingga kurang lebih sekitar 5 menit, Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina Anak Korban dan mengeluarkan cairan sperma di kain yang berada di sebelahnya. Kemudian, terdapat darah yang keluar dari vagina Anak Korban dan merasa kesakitan sehingga Anak Korban memaksa untuk Terdakwa agar membawa Anak Korban ke rumah Anak Korban.
- Setelah itu, dengan rasa ketakutan dan menangis Anak Korban dibonceng oleh Terdakwa dengan janji agar Terdakwa memulangkan Anak Korban. Namun, setiba di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Pantai wisata Kuthang Gampong Segoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor dikarenakan rantai sepeda motor putus, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk dibelakang pohon sepeda motor tersebut dan Terdakwa mendorong sepeda motor ke depan kios yang berada disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya, ketika Anak Korban sedang menunggu Terdakwa di belakang pohon, beberapa menit kemudian, Terdakwa telah menghilang sehingga Anak Korban berusaha mencari pertolongan kepada orang sekitar hingga Anak Korban bertemu dengan warga sekitar lalu warga sekitar mengantar Anak Korban ke rumah orang tuanya.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Pihak Keluarga Anak Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya,
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/453/I/RSUD-PJ/2024 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 17 Januari 2024 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama CUT SYIFA MAHIRA Binti T. NUJUL TOUFIT , yang ditandatangani oleh Dr.RIZA SUFRIADI SUFI, Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN
Pada pemeriksaan Umum:
Pasien datang mengaku diperkosa oleh pacarnya sebanyak satu kali sekitar lima hari yang lalu, pasien mengaku saat diperiksa sedang haid.
Pemeriksaan Tubuh:
- Vulva dalam batas normal
- Labia dalam batas normal
- Chitoris dalam batas normal
- Selaput dara berbentuk sirkuler, tampak luka robek baru dan memar pada selaput dara arah pukul sebelas
- Usg : Uterus Normal
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang perempuan yang bernama CUT SYIFA MAHIRA Binti T NUJUL TOUFIT, umur empat belas tahun. Dari hasil pemeriksaan tampak luka robek baru dan memar pada selaput dara arah pukul sebelas.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama CUT SYIFA MAHIRA Nomor: 400.2.3/108 telah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh Endang Setianingsih, M. Pd, Psikolog dengan metode pemeriksaan:
- Observasi.
- Wawancara Psikologi Investigasi untuk Saksi Korban.
- Children Apperception Test, BAUM Test, Draw A Man Person, SPM, Pediatric Symptom Checklist-17 (PSC-17), Senarai Gejala Hopkins (HSCL-25), Trauma Harvard, , Anatomical Drawing, Forensic Mental Health Associa.
- Tes Informal (sesuaikan dengan tool yang digunakan untuk pemeriksaan psikologis)
Dengan KESIMPULAN:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Korban patut diduga kuat telah menjadi Korban Jarimah Pemerkosaan Anak terhadap Tersangka yang bernama M BARZAH dan korban dijadikan relasi dalam hubungan pada taraf berpacaran yang diwarnai relasi kuasa yaitu keinginan M BARZAH untuk menguasai Korban.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BARZAH Bin ZAINAL ABIDIN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari tahun 2024, sekitar pukul 23:50 WIB, atau setidak-tidak pada pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Panggung, Gampong Mesjid Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak” yakni Anak Korban CUT SYIFA MAHIRA Binti T. NUJUL TOUFIT berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 477/7918/Ist/Cs-T/2012 tanggal 27 Desember 2012 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama CUT SYIFA MAHIRA lahir pada tanggal 29 Maret 2009, dimana pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari tahun 2024, sekitar pukul 23:00 WIB, Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban menggunakan aplikasi whatsapp dengan tujuan untuk mengajak Anak Korban yang sedang berada di rumahnya pergi jalan-jalan di kota Meureudu. Lalu, dikarenakan sudah larut malam, Anak Korban membalas pesan tersebut untuk menolak ajakan tersebut, namun, Terdakwa membalas dengan mengatakan “sebentar aja kita jalan-jalan”. Mendengar kata-kata dari Terdakwa tersebut, Anak Korban terhasut untuk menyetujuinya sehingga Terdakwa bergegas pergi menjemput ke rumah Anak Korban yang berada di Gampong Tunong, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Nomor Polisi BL 5149 OG warna hitam.
- Selanjutnya, beberapa menit kemudian, Terdakwa mengirm pesan whatsapp kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban keluar ke jalan depan rumah agar dapat dijemput oleh Terdakwa. lalu Terdakwa menjemput Anak Korban dan memboncengnya menggunakan motor dan membawanya melalui Jalan Desa Cobo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Dikarenakan merasa bingung, Anak Korban menanyakan kepada Terdakwa mengapa ia dibawa ke jalan tersebut sementara awalnya Terdakwa mengajak ke Kota Meureudu. Selanjutnya Terdakwa hanya menjawab sambil tetap mengendarai motornya “tidak apa-apa, kita jalan-jalan melalui jalan cobo nanti kita turun melalui keude paru, kemudian kita menuju ke jalan Banda Aceh-Medan tersebut yang arahnya ke kota meureudu”. Mendengar hal tersebut, Anak Korban hanya diam dengan berusaha percaya terhadap omongan dari Terdakwa.
- Selanjutnya sekitar pukul 23:30 WIB, setelah melewati Jalan Banda Aceh-Medan, Terdakwa mengemudikan motornya tidak melewati jalan yang menuju Kota Meureudu, melainkan berputar ke arah jalan gelap yang tidak diketahui oleh Anak Korban. Kemudian, Anak Korban yang merasa ketakutan berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jangan dibuat perbuatan yang bukan-bukan untuk saya!”, lalu Terdakwa menjawab “Tidak dibuat apa-apa”. Kemudian, Anak Korban semakin merasa ketakutan berteriak “Untuk apa kita kesini ! bawa saya pulang atau saya loncat dari sepeda motor ini”. Mendengar perkataan dari Anak Korban, Terdakwa langsung menancap gas sepeda motornya hingga tepat berada di depan Rumah Panggung, Gampong Mesjid Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
- Kemudian, setibanya di depan rumah panggung tersebut, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor dan menarik paksa tangan Anak Korban ke dalam rumah panggung tersebut., lalu Anak Korban dengan melawan tarikan tersebut mengatakan “ngapain ke rumah tersebut”, kemudian Terdakwa sambil tetap menarik paksa menjawab “kita duduk saja”. Selanjutnya, sesampainya di dalam rumah panggung tersebut, Terdakwa langsung mendorong Anak Korban ke Kasur yang sudah terbentang di lantai dalam rumah panggung tersebut hingga Anak Korban terjatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menindih Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban. Anak Korban yang merasa ketakutan berusaha melawan, namun tenaga Terdakwa sangat kuat dan Anak Korban berusaha berteriak di rumah yang kosong tersebut. Selanjutnya, Terdakwa memaksa membuka celana Anak Korban dengan menarik ke bawah dan bersamaan dengan itu, Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya yang sudah mengalami ereksi, lalu memaksa mengangkat kedua kaki Anak Korban dan menjilat alat kelamin (vagina) Anak Korban.
- Setelah itu, dengan rasa ketakutan dan menangis Anak Korban dibonceng oleh Terdakwa dengan janji agar Terdakwa memulangkan Anak Korban. Namun, setiba di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Pantai wisata Kuthang Gampong Segoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor dikarenakan rantai sepeda motor putus, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk dibelakang pohon sepeda motor tersebut dan Terdakwa mendorong sepeda motor ke depan kios yang berada disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya, ketika Anak Korban sedang menunggu Terdakwa di belakang pohon, beberapa menit kemudian, Terdakwa telah menghilang sehingga Anak Korban berusaha mencari pertolongan kepada orang sekitar hingga Anak Korban bertemu dengan warga sekitar lalu warga sekitar mengantar Anak Korban ke rumah orang tuanya.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Pihak Keluarga Anak Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya,
|