Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa TAUFIQ BIN YAHYA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Gampong Blang Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu, telah melakukan “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir - dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni atau paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa TAUFIQ BIN YAHYA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 00.05 Wib di Warung Kopi miliknya di Gampong Blang Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya memainkan Judi Online jenis slot pada situs judi bernama Dahlia77 pada permainan Alchemy Gold melalui handphone Merk Oppo A57 warna Hitam dengan cara membuka aplikasi Playstore, kemudian memasukkan nama situs judi Slot yang bernama Dahlia77 setelah itu Terdakwa mendaftar dengan memasukkan Username : Join001, Email : [email protected], Password : Join001, kemudian confirm password : Join001, dan memasukan Nomor HandPhone : 0852-17228767, serta Nomor Rekening/Dana : 0852-17228767 atas nama TAUFIQ setelah itu Terdakwa langsung terhubung ke situs Slot tersebut kemudian barulah Terdakwa bisa melakukan deposit dengan cara Klik menu deposit selanjutnya pilih nomor rekening bank admin / QRIS admin yang akan dikirim/ditransfer saldo untuk deposit setelah itu Terdakwa membuka aplikasi Dana Terdakwa dengan Nomor : 0852-17228767 kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening Bank Admin / Nomor Dana admin yang telah di salin dan setelah berhasil melakukan transaksi Terdakwa kembali membuka situs Slot yang telah Terdakwa login tersebut dan mengisi jumlah saldo yang telah Terdakwa lakukan transaksi kemudian langsung Klik menu submit/kirim setelah itu Terdakwa menunggu beberapa saat untuk proses Deposit yang telah Terdakwa lakukan tersebut dan setelah proses deposit di setujui oleh admin slot barulah Terdakwa memainkan permainan slot disitus tersebut Dan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa melakukan deposit sebanyak 3 (Tiga) kali deposit yang pertama pada pukul 21.02 Wib sebanyak Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa bermain slot di Pragmatic pada permainan OLYMPUS dengan taruhan/bet yang Terdakwa pasang Rp.1.60 K (Seribu Enam Ratus Rupiah) dan Terdakwa kalah kemudian pada pukul 21.21 Wib Terdakwa melakukan deposit lagi sebanyak Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa bermain slot di PGSoft pada permainan Alchemy Gold dengan taruhan/bet yang Terdakwa pasang Rp.1.60 K (Seribu Enam Ratus Rupiah) dan Terdakwa kalah lagi kemudian pada pukul 22.19 Wib Terdakwa melakukan deposit lagi sebanyak Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa bermain slot di PGSoft pada permainan Alchemy Gold dengan taruhan/bet yang Terdakwa pasang Rp.1.60 K (Seribu Enam Ratus Rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD FAUZI BIN JAILANI dan saksi ARI RISQI FAUZAN berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa warung Kopi di Gampong Blang Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya digunakan sebagai tempat untuk bermain judi online.
- Bahwa saat sedang bermain judi online tersebut Terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD FAUZI BIN JAILANI dan saksi ARI RISQI FAUZAN yang merupakan anggota kepolisian Resor Pidie Jaya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A57 warna Hitam, 1 (satu) buah Akun Akun Judi Slot yang bernama Dahlia77 dengan Unsename : Join001 dan Password : paya21 dengan jumlah saldo yang ada diakun sebanyak Rp.134,518.-(Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan ini bermain Judi Online / Judi Slot terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.2.169.000.- (Dua Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya bernilai lebih dari 2 (dua) gram emas murni atau paling banyak 2 (dua) gram emas murni total keuntungan yang didapat terdakwa dari bermain judi online mulai dari pertama sampai terakhir kali saat terdakwa ditangkap.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.
-------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa TAUFIQ BIN YAHYA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Gampong Blang Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu, telah melakukan, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------
Ulim,21 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARIEF RAHMADITYA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.199712062022031001 |