Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Mrd 1.NOVI NIAZARI, S.H
1.NOVI NIAZARI, S.H
AIYUB Bin IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 1056/L.1.31/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2NOVI NIAZARI, S.H
Terdakwa
NoNama
1AIYUB Bin IDRIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -13/L.1.31/Eku.2/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AIYUB Bin IDRIS

Tempat Lahir   

:

Desa Meunasah Mancang

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 09 April 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Meunasah Mancang, Kec. Meurah Dua, Kab. Pidie Jaya

Agama 

:

Islam

Pekerjaan          

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Tahanan Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 12 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024.

Penuntut Umum

 

:

Rutan sejak tanggal  06 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

  1. DAKWAAN

KESATU :

----- Bahwa terdakwa AIYUB Bin IDRIS pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, bertempat di Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

    • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB, saksi AGUSSAPUTRA Bin ABBAS HAMID dan saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN selaku anggota Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Judi Slot di daerah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di sebuah warung kopi RINDANG tepatnya di Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ada orang yang bermain judi online jenis Judi Slot. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Pidie Jaya langsung mendatangi warung kopi tersebut dan melihat Terdakwa AIYUB Bin IDRIS sedang bermain judi online jenis judi slot, lalu saksi AGUSSAPUTRA Bin ABBAS HAMID dan saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Handphone merk VIVO 1920, Warna biru, dengan Nomor Imei 1 : 864011046726990 dan Imei 2 : 864011046726982 milik terdakwa AIYUB Bin IDRIS.

 

    • Bahwa setelah saksi AGUSSAPUTRA Bin ABBAS HAMID dan saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN melakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa, ditemukan akun judi slot dengan username: ayubet33, password: Vario160 dengan jumlah saldo yang ada di akun tersebut sebanyak Rp. 16.596 (enam belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah). Terdakwa sedang bermain judi online di situs yang bernama SERUBET pada permainan MAHJONG WAYS dengan taruhan/bet sebesar Rp. 0,8K (delapan ratus rupiah).

 

    • Bahwa adapun cara terdakwa bermain judi online jenis judi slot awalnya terdakwa membuka aplikasi Google melalui handphone milik terdakwa kemudian memasukkan nama situs SERUBET, setelah itu memasukkan username: ayubet33, password: Vario160. Lalu terdakwa melakukan deposit dengan cara mentransfer ke rekening Bank Admin melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nama: AIYUB, Nomor DANA: 0822-9606-2957. Kemudian setelah deposit disetujui barulah terdakwa memainkan judi online jenis judi slot dan Terdakwa sering bermain pada permainan bernama MAHJONG WAYS.

 

    • Bahwa terdakwa mengakui telah bermain judi online dengan jenis judi slot tersebut selama 4 (empat) bulan dan melakukan Penarikan/Withdraw sebanyak 4 (empat) kali. Pertama pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 04.29 WIB yaitu sebanyak Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.46 WIB yaitu sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.09 WIB yaitu sebanyak Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah), dan keempat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 17.56 WIB yaitu sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).

 

    • Bahwa Terdakwa sudah mengetahui semua bentuk kegiatan Perjudian atau Permainan dengan memasang taruhan Uang atau bentuk lain yang dilakukan secara Online telah dilarang oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh selanjutnya petugas Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa AIYUB Bin IDRIS pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, bertempat di Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB, saksi AGUSSAPUTRA Bin ABBAS HAMID dan saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN selaku anggota Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Judi Slot di daerah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di sebuah warung kopi RINDANG tepatnya di Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ada orang yang bermain judi online jenis Judi Slot. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Pidie Jaya langsung mendatangi warung kopi tersebut dan melihat Terdakwa AIYUB Bin IDRIS sedang bermain judi online jenis judi slot, lalu saksi AGUSSAPUTRA Bin ABBAS HAMID dan saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Handphone merk VIVO 1920, Warna biru, dengan Nomor Imei 1 : 864011046726990 dan Imei 2 : 864011046726982 milik terdakwa AIYUB Bin IDRIS.

 

    • Bahwa setelah saksi AGUSSAPUTRA Bin ABBAS HAMID dan saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN melakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa, ditemukan akun judi slot dengan username: ayubet33, password: Vario160 dengan jumlah saldo yang ada di akun tersebut sebanyak Rp. 16.596,- (enam belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah). Terdakwa sedang bermain judi online di situs yang bernama SERUBET pada permainan MAHJONG WAYS dengan taruhan/bet sebesar Rp. 0,8K (delapan ratus rupiah).

 

    • Bahwa adapun cara terdakwa bermain judi online jenis judi slot awalnya terdakwa membuka aplikasi Google melalui handphone milik terdakwa kemudian memasukkan nama situs SERUBET, setelah itu memasukkan username: ayubet33, password: Vario160. Lalu terdakwa melakukan deposit dengan cara mentransfer ke rekening Bank Admin melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nama: AIYUB, Nomor DANA: 0822-9606-2957. Kemudian setelah deposit disetujui barulah terdakwa memainkan judi online jenis judi slot dan Terdakwa sering bermain pada permainan bernama MAHJONG WAYS.

 

    • Bahwa terdakwa mengakui telah bermain judi online dengan jenis judi slot tersebut selama 4 (empat) bulan dan melakukan Penarikan/Withdraw sebanyak 4 (empat) kali. Pertama pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 04.29 WIB yaitu sebanyak Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.46 WIB yaitu sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.09 WIB yaitu sebanyak Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah), dan keempat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 17.56 WIB yaitu sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).

 

    • Bahwa Terdakwa sudah mengetahui semua bentuk kegiatan Perjudian atau Permainan dengan memasang taruhan Uang atau bentuk lain yang dilakukan secara Online telah dilarang oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh selanjutnya petugas Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang hukum jinayat. ------------------------------------------------------------

 

 

Meureudu,     Agustus  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIKO ADRIAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya