Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL IKHSAN BIN RIDWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi Sergie Rianda Putra Bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain selaku anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari Masyarakat mengenai adanya aktivitas permaianan judi online jenis slot yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebeneran informasi yang diterima.
- Bahwa selanjutnya saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain bersama anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi bahwa di salah satu warung kopi yang berlokasi di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, terdapat orang yang sedang melakukan permainan judi online jenis judi slot. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari selasa tanggal 22 juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi warung kopi tersebut dan mendapati terdakwa KHAIRUL IKHSAN BIN RIDWAN sedang bermain judi online jenis slot bersama rekannya saksi MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN. Saat itu petugas langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, turut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A13 warna Abu-abu dengan Nomor Imei 1 : 350637540008864 dan Imei 2 : 354967290008863, yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot , 13 (tiga belas ) lembar screenshot aplikasi slot yang bernama TOKEK WIN dengan username : khairul96 dengan password : chairol96 dan 2 (dua) lembar screenshot aplikasi DANA atas nama Khairul Ikhsan dengan nomor 0838-7373-9856 dengan pin 030317 dengan jumlah saldo Rp. 122 (seratus dua puluh dua rupiah). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama saksi diamankan ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi ke warung kopi yang berada di Gampong Kuta Trieng Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa duduk dan memesan kopi, kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN datang dan duduk satu meja bersama dengan Terdakwa sembari minum kopi dan mengobrol. Selanjutnya sekira pukul 20.48 WIB saksi MUHAMMAD RIZKI menawarkan sejumlah Saldo sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk dikirimkan ke akun Dana Milik Terdakwa dengan nomor 0838-7373-9856.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka situs judi online jenis judi slot yang bernama TOKEK WIN dengan menggunakan email [email protected] Username Khairul96 dan password chairol96, lalu melakukan deposit ke akun judi online tersebut menggunakan akun DANA milik Terdakwa dengan Nomor 0838-7373-9856 sejumlah Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) yang ditawarkan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN sebelumnya. Kemudian setelah proses deposit disetujui oleh admin slot Terdakwa bermain judi online jenis judi slot pada permainan MAHJONG WAYS di situs yang bernama TOKEK WIN dengan taruhan/bet yang Terdakwa pasang Rp. 600 (enam ratus rupiah), dalam permainan judi slot tersebut Terdakwa menang sampai saldo Terdakwa berhasil menaikan saldonya menjadi sebanyak Rp.99.314.- (sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat belasa rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah bermain judi online jenis slot selama kurang lebih 1 (satu) bulan sejak Bulan Juni 2025 tanpa mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut. Terdakwa mengetahui aplikasi judi online jenis judi slot pada iklan pada saat Terdakwa bermain media social Tiktok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 048/IL.60064/2025 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 30 Juli 2025, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 1.748.907,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL IKHSAN BIN RIDWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi online jenis judi slot di daerah Gampong Kuta Trieng Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Saksi Sergie Rianda Putra Bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB pergi ke sebuah warung kopi di lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa serta saksi Muhammad Rizki Bin Nazaruddin yang sedang bermain judi online jenis judi slot, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A13 warna Abu-abu dengan Nomor Imei 1 : 350637540008864 dan Imei 2 : 354967290008863, 13 (tiga belas ) lembar screenshot aplikasi slot yang bernama TOKEK WIN dengan username : khairul96 dengan password : chairol96 dan 2 (dua) lembar screenshot aplikasi Dana atas nama Khairul Ikhsan dengan nomor 0838-7373-9856 dengan pin 030317 dengan jumlah saldo Rp. 122 (seratus dua puluh dua rupiah). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama saksi diamankan ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi ke warung kopi yang berada di Gampong Kuta Trieng Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Terdakwa duduk dan memesan kopi, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN datang dan duduk satu meja bersama dengan Terdakwa sembari minum kopi dan mengobrol. Kemudian sekira pukul 20.48 WIB saksi MUHAMMAD RIZKI menawarkan sejumlah Saldo sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk dikirimkan ke akun Dana Milik Terdakwa dengan nomor 0838-7373-9856.
- Bahwa kemudian Terdakwa membuka situs judi online jenis judi slot yang bernama TOKEK WIN dengan menggunakan email [email protected] Username Khairul96 dan password chairol96, lalu melakukan deposit ke akun judi online tersebut mengggunakan akun DANA milik Terdakwa dengan Nomor 0838-7373-9856 sejumlah Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) yang ditawarkan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN sebelumnya. Kemudian setelah proses deposit disetujui oleh admin slot Terdakwa bermain judi online jenis judi slot pada permainan MAHJONG WAYS di situs yang bernama TOKEK WIN dengan taruhan/bet yang Terdakwa pasang Rp. 600 (enam ratus rupiah), dalam permainan judi slot tersebut Terdakwa menang sampai saldo Terdakwa berhasil menaikan saldonya menjadi sebanyak Rp.99.314.- (sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat belasa rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 048/IL.60064/2025 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 30 Juli 2025, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 1.748.907,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentan Hukum Jinayat.
|