| Dakwaan |
Pertama : Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PUTRA KARONA BIN HANAFIAH ABBAS, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di kebun warga Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa anak korban Aura Putri Nazilla binti Hasbi berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 1118-LT-08032017-0006 tanggal 03 Oktober 2024, berusia 16 tahun. Lahir di Pidie Jaya tanggal 16 Februari 2009 dari orang tua bernama Hasbi dan Wardiana. - Bahwa Terdakwa tanpa persetujuan dari anak korban telah memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa yang pertama bermula pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, beralamat di Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Anak korban sedang berjalan kaki pulang dari shalat terawih di meunasah Gampong Rawasari menuju ke rumahnya, kemudian dari arah kebun warga, terdakwa datang lalu menarik tangan kanan anak korban secara paksa, lalu memeluknya sekuat tenaga dengan posisi berhadapan. Selanjutnya anak korban digendong oleh terdakwa dan diturunkan di sebuah kebun warga, lalu terdakwa memegang rahang anak korban dengan tangan kirinya secara paksa sehingga wajah anak korban mengarah ke atas. Kemudian terdakwa mencium paksa anak korban di bibirnya. Selanjutnya secara bersamaan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri menggunakan tangan kanan, lalu menyibak mukena dan baju yang dipakai anak korban dan menarik paksa celana dalam anak korban. Kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban secara maju mundur dengan paksaan hingga menyebabkan anak korban menangis kesakitan selama lebih kurang lima menit. Selanjutnya terdakwa mengancam anak korban dengan kata-kata “kalau kamu memberitahukan hal ini kepada orang lain akan saya pukul kamu”. Kemudian terdakwa langsung keluar dari kebun tersebut lalu anak korban pulang ke rumahnya dan merasakan perih pada vaginanya yang mengeluarkan darah, juga terdapat bekas darah pada celana dalam anak korban yang langsung dicuci bersih oleh anak korban. b. Bahwa kemudian yang kedua yaitu pada sekira-kiranya bulan Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di kebun warga Gampong Rawasari Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya, mulanya anak korban pulang dari salah satu rumah warga yang ada di gampong tersebut setelah bermain petak umpet dengan teman-temannya melewati lorong kebun warga yang merupakan lokasi yang sama pada saat kejadian pertama. Dari kebun warga tersebut terdakwa memanggil anak korban untuk menghampirinya lalu menanyakan apakah anak korban hamil atau tidak dan anak korban tidak mengetahui apakah ia hamil atau tidak. Ketika anak korban hendak keluar dari kebun warga tersebut dengan posisi sudah membelakangi terdakwa, tiba-tiba terdakwa menarik jilbab anak korban lalu menarik rok anak korban secara paksa hingga terlepas. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk membungkukkan badannya dan anak korban menyatakan perlawanannya kepada terdakwa “saya tidak mau dimasukkan penis Bang Putra ke dalam vagina saya nanti saya dimarahi oleh abang kandung saya” namun terdakwa tidak mengindahkan hal tersebut dan hanya menjawab “abang kamu di warung kopi”. Kemudian terdakwa menekan pundak anak korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban secara maju mundur selama kurang lebih lima menit, lalu anak korban merasakan adanya cairan dalam vaginanya. Setelah itu, terdakwa mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain “jangan beritahukan kepada orang lain kalau kamu beritahukan akan saya habisi kamu dan akan saya pukul kamu”. - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut anak korban mengalami kehamilan yang baru diketahui oleh keluarganya pada tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB. - Bahwa pada tanggal 29 September 2025 kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pidie Jaya, dan pada tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya di rumah orang tuanya di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis terhadap anak korban atas nama Aura Putri Nazila yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog dengan dasar pemeriksaan berdasarkan permintaan Kepala Kapolres Pidie Jaya, Kasat Reskrim pada tanggal 01 Oktober 2025 dengan nomor B/359/X/RES.1.24/2025/Reskrim, dan Surat Tugas No:800.1.11.1/813 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, tanggal 24 Oktober 2025, disimpulkan bahwa anak korban diduga kuat telah menjadi korban jarimah pemerkosaan, yang mana mendapat perlakukan didominasi oleh terdakwa terhadap anak korban yang lebih lemah, usia anak korban masih tergolong anak, tidak memiliki daya untuk menolak, tidak memahami situasi, atau takut pada ancaman terdakwa. Sementara terdakwa memiliki kekuatan, otoritas dan memiliki kepercayaan untuk mengontrol dan memanipulasi anak korban. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat anak korban yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual mengalami trauma dan gangguan pada perubahan perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya anak korban memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. - Bahwa berdasarkan Laporan Sosial terhadap anak atas nama Aura Putri Nazila oleh Muhammad, S.Pd.I., M.Pd Nip. 19880820 202521 1 068 dan diketahui oleh Kabid PPA Mutia Nip.19680111 198903 1 2 001 dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan hasil rekomendasi bahwa anak korban mendapatkan pelayanan konseling dari spesialis untuk mengetahui dampak/trauma yang dialami oleh anak korban, dan proses hukum yang dilaksanakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan dengan adanya pemeriksaan konseling dari spesialis maka akan lebih muda untuk menghilangkan trauma bagi anak korban dan pelayanan untuk menghilangkan trauma terhadap anak korban, sehingga anak korban bertumbuh dan berkembang secara wajar. - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2988/IX/RSUD-PJ/2025 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 30 September 2025 dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp.OG, dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan yang bernama Aura Putri Nazila, umur enam belas tahun, dengan hasil dari pemeriksaan terdapat luka robek lama pada hymen (selaput dara) pada arah pukul sebelas dan pukul empat belas, vulva dalam batas normal, anus dalam batas normal dan hasil USG tampak janin tunggal hidup di dalam rahim dengan usia kehamilan diperkirakan dua puluh tiga sampai dua puluh empat minggu. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------- Atau Kedua Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PUTRA KARONA BIN HANAFIAH ABBAS, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di kebun warga Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban AURA PUTRI NAZILA BINTI HASBI. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa anak korban Aura Putri Nazilla binti Hasbi berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 1118-LT-08032017-0006 tanggal 03 Oktober 2024, berusia 16 tahun. Lahir di Pidie Jaya tanggal 16 Februari 2009 dari orangtua bernama Hasbi dan Wardiana. - Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan berupa pelecehan seksual terhadap anak korban sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa yang pertama pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, beralamat di Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Anak korban sedang berjalan kaki pulang dari shalat terawih di meunasah Gampong Rawasari menuju ke rumahnya, kemudian dari arah kebun warga, terdakwa datang lalu menarik tangan kanan anak korban secara paksa, lalu memeluknya sekuat tenaga dengan posisi berhadapan. Selanjutnya anak korban digendong oleh terdakwa dan diturunkan di sebuah kebun warga, lalu terdakwa memegang rahang anak korban dengan tangan kirinya secara paksa sehingga wajah anak korban mengarah ke atas. Kemudian terdakwa mencium paksa anak korban di bibirnya, meremas-remas dan menghisap payudara anak korban. Selanjutnya secara bersamaan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri sampai lututnya, lalu menyibak mukena dan baju yang dipakai anak korban dan menarik paksa celana dalam anak korban, kemudian terdakwa memegang vagina anak korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengancam anak korban dengan kata-kata “kalau kamu memberitahukan hal ini kepada orang lain akan saya pukul kamu”. Kemudian terdakwa langsung keluar dari kebun tersebut lalu anak korban pulang ke rumahnya dan merasakan perih pada vaginanya yang mengeluarkan darah, juga terdapat bekas darah pada celana dalam anak korban yang langsung dicuci bersih oleh anak korban. b. Bahwa yang kedua yaitu pada sekira-kiranya bulan Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di kebun warga Gampong Rawasari Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya, mulanya anak korban pulang dari sebuah rumah warga yang ada di gampong tersebut setelah bermain petak umpet dengan teman-temannya melewati lorong kebun warga yang merupakan lokasi yang sama pada saat kejadian pertama. Dari kebun warga tersebut terdakwa memanggil anak korban untuk menghampirinya lalu menanyakan apakah anak korban hamil atau tidak dan anak korban tidak mengetahui apakah ia hamil atau tidak. Ketika anak korban hendak keluar dari kebun warga tersebut dengan posisi sudah membelakangi terdakwa, tiba-tiba terdakwa menarik jilbab anak korban lalu menarik rok anak korban secara paksa hingga terlepas. Kemudian terdakwa memeluk anak korban dan mencoba mencium anak korban namun anak korban menghindar lalu terdakwa memegang pipi anak korban dan mengarahkan bibir anak korban ke wajahnya untuk dicium bersamaan dengan terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju anak korban dan meremas-meremas serta menghisap payudara anak korban sambil memasukkan jemari tangannya ke dalam vagina anak korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. “jangan beritahukan kepada orang lain kalau kamu beritahukan akan saya habisi kamu dan akan saya pukul kamu”. - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut anak korban mengalami kehamilan yang baru diketahui oleh keluarganya pada tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB. - Bahwa pada tanggal 29 September 2025 kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pidie Jaya, dan pada tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya di rumah orang tuanya di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis terhadap anak korban atas nama Aura Putri Nazila yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog dengan dasar Pemeriksaan Berdasarkan permintaan Kepala Kapolres Pidie Jaya. Kasat Reskrim pada tanggal 01 Oktober 2025 dengan nomor B/359/X/RES.1.24/2025/Reskrim, dan Surat Tugas No:800.1.11.1/813 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, tanggal 24 Oktober 2025, disimpulkan bahwa anak korban mendapat perlakukan didominasi oleh terdakwa terhadap anak korban yang lebih lemah, usia anak korban masih tergolong anak, tidak memiliki daya untuk menolak, tidak memahami situasi, atau takut pada ancaman terdakwa. Sementara terdakwa memiliki kekuatan, otoritas dan memiliki kepercayaan untuk mengontrol dan memanipulasi anak korban. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat anak korban yang rentan mengalami psikis, maupun kekerasan seksual mengalami trauma dan gangguan pada perubahan perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya anak korban memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. - Bahwa berdasarkan Laporan Sosial terhadap anak atas nama Aura Putri Nazila oleh Muhammad, S.Pd.I., M.Pd Nip. 19880820 202521 1 068 dan diketahui oleh Kabid PPA Mutia Nip.19680111 198903 1 2 001 dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan hasil rekomendasi bahwa anak korban mendapatkan pelayanan konseling dari spesialis untuk mengetahui dampak/trauma yang dialami oleh anak korban, dan proses hukum yang dilaksanakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan dengan adanya pemeriksaan konseling dari spesialis maka akan lebih muda untuk menghilangkan trauma bagi anak korban dan pelayanan untuk menghilangkan trauma terhadap anak korban, sehingga anak korban bertumbuh dan berkembang secara wajar. - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2988/IX/RSUD-PJ/2025 dari RSUD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Tanggal 30 September 2025 dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp.OG, dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan yang bernama Aura Putri Nazila, umur enam belas tahun, dengan hasil dari pemeriksaan terdapat luka robek lama pada hymen (selaput dara) pada arah pukul sebelas dan pukul empat belas, vulva dalam batas normal, anus dalam batas normal dan hasil USG tampak janin tunggal hidup di dalam rahim dengan usia kehamilan diperkirakan dua puluh tiga sampai dua puluh empat minggu. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------- |