| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah pernikahan antara almarhum Husen Bin Yakob dengan Aminah Binti Maun yang menikah pada tahun 1955 yang bertempat di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya;
- Menetapkan Almarhum Husen Bin Yakob telah telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2001, karena sakit dan meninggal di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya;
- Menetapkan Almarhumah Aminah Binti Maun juga telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2002 di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Husen Bin Yakob dan Almarhumah Aminah Binti Maun adalah sebagai berikut:
- Ismail Bin Husen:----------------------------- (anak kandung)
- Tihawa Binti Husen;--------------------------(anak kandung)
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Husen Bin Yakob dan Almarhumah Aminah Binti Maun sebagaimana dictum ke - 5 diatas adalah pemilik yang sah terhadap 2 petak tanah beserta rumah setengah Permanen sebagaimana pembagian yang telah dibagi secara kekeluargan yang terletak di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja, Kab.. Pidie Jaya, dengan batas – batas tanah dan bagian masing –masing ahli waris adalah sebagai berikut :
Adapun bagian Pemohon 1 (satu) yang bernama Ismail Bin Husen beserta dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Halimah 10 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa 1 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tihawa 28,40 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa 31 m
Adapun bagian Pemohon 2 (dua) yang bernama Tihawa Binti Husen berupa tahan dan rumah dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hamamah/ Salamah 32,80 m
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Desa 26,50 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hamamah/Salamah 25,70 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Ismail 28,40 m
7. Memerintahkan kepada Para Ahli Waris untuk mengurus surat - surat kepemilikan serta mengurus Sertifikat Hak Milik melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten. Pidie Jaya, serta untuk keperluan Administrasi lainnya;
8. Membebankan biaya perkara menurut Peraturan Perundang - undangan yang berlaku; |