Dakwaan |
- D A K W A A N
--- Bahwa Terdakwa TAUFIK Bin ISMAIL pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam ruang kelas IV (empat) SD Negeri 4 Trienggadeng yang beralamat di Gampong Matang Kec. Trienggadeng Kab.Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap Anak” terhadap Anak Korban HANIA SYAKIRA BINTI FAKRURRAZI, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor:1118-LT-23032015-0001 tanggal 23 Maret 2015 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama HANIA SYAKIRA lahir pada tanggal 09 Desember 2014 dimana pada saat kejadian masih berusia 9 (Sembilan) tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 06.55 WIB anak korban berangkat dari rumahnya yang beralamat di Gampong Peulandok Teungoh Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya untuk pergi ke sekolah di SDN 4 Trienggadeng menggunakan sepeda, kemudian sekira pukul 07.00 WIB anak korban tiba di sekolah dan melihat terdakwa yang bekerja sebagai Pesuruh / Pembersih di sekolah SDN 4 Trienggadeng sedang mengutip sampah dihalaman sekolah, kemudian anak korban memasuki ruang kelas IV (empat) dan menyimpan tas sekolah di meja tempat duduk anak korban, kemudian terdakwa masuk kedalam ruang kelas anak korban yang pada saat itu belum ada siswa/i lain yang datang, kemudian anak korban bertanya kepada terdakwa “ngapain bang” lalu terdakwa menjawab “mau melihat daftar jadwal piket kelas”, lalu anak korban mengatakan “yang piket kelas si mahya , si dafir , si askal tapi mereka belum datang “. Kemudian terdakwa menghampiri anak korban yang sedang duduk di kursi kelas IV (empat) lalu terdakwa langsung memegang paha anak korban menggunakan tangan kanannya dengan cara mengelus paha kanan anak korban, kemudian bersamaan dengan itu anak korban mengatakan “jangan bang” lalu terdakwa menjawab “sebentar aja” selanjutnya tangan terdakwa langsung meraba-raba dibagian vagina anak korban dan terdakwa menggesek tangannya di vagina anak korban tanpa membuka rok dan celana anak korban kemudian anak korban memukul tangan terdakwa bertujuan untuk jangan memegang vagina anak korban, kemudian terdakwa melihat saksi IRSAL HAKIM Bin MUHAMMAD AZHAR mau masuk keruangan kelas IV (empat), kemudian terdakwa pun langsung keluar kelas dan anak korban dengan perasaan takut membuka buku dan mengerjakan PR di meja kelas dan melanjutnya pembelajaran di sekolah, kemudian setelah jam pembelajaran disekolah berakhir anak korban pulang kerumah dengan perasaan gelisah dan takut kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian, pada malam harinya sekira pukul 21.30 WIB, anak korban menangis dan mengatakan kepada ibu anak korban yaitu saksi NURAINI Binti M.YEDDIN “ibu, besok saya tidak mau sekolah”, lalu Saksi NURAINI Binti M.YEDDIN menanyakan “kenapa kamu tidak sekolah?apa kamu sakit?” kemudian anak korban menjawab “saya tidak sakit” tiba tiba anak korban mengatakan “ibu saya pindah sekolah saja”, lalu Saksi NURAINI Binti M.YEDDIN mengatakan “ apa yang sebenarnya terjadi di sekolah? kalau tidak mau cerita apa yang terjadi saya hubungi ayah”, selanjutnya sambil menangis anak korban menceritakan apa yang terjadi di sekolah kepada ibu anak korban yaitu Saksi NURAINI Binti M.YEDDIN dengan mengatakan “bang taufik memegang paha dan meraba raba kemaluan saya”, selanjutnya Saksi NURAINI Binti M.YEDDIN menghubungi ayah anak korban yaitu saksi FAKRURRAZI Bin NURDIN dan berkata bahwa HANIA SYAKIRA dipegang kemaluannya oleh terdakwa selanjutnya ayah anak korban yaitu saksi FAKRURRAZI Bin NURDIN menyuruh saksi NURAINI Binti M.YEDDIN untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie Jaya.
- Bahwa kemudian, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ibu anak korban pergi kesekolah untuk menjumpai ibu wali kelas IV (empat) yaitu sdri FATIMAH untuk melaporkan peristiwa yang telah dialami oleh anak korban tersebut, dan sekira pukul 12.00 WIB, Saksi NURAINI Binti M.YEDDIN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pidie Jaya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di atas nama HANIA SYAKIRA Binti FAKRURRAZI Nomor: 12/Biro RLP/XI/2024 telah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh Endang Setianingsih, S.Psi, M. Pd, Psikolog dengan metode pemeriksaan:
- Observasi
- Wawancara Psikologi Investigasi : untuk saksi korban
- BAUM Test, Draw A Man Person, SPM, Trauma Harvard, Skala kecemasan dan depresi, Forensic Mental Health Associa, Anatomical Drawing;
- Tes Informal (sesuai dengan tool yang digunakan untuk pemeriksaan psikologis);
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban HANIA SYAKIRA cukup relevan diduga kuat telah mengalami pelecehan seksual terhadap anak, dimana terdakwa bernama TAUFIK, sehingga membuat anak korban HANIA SYAKIRA mengalami gangguan perilaku secara psikologi dan dalam hal ini anak korban HANIA SYAKIRA memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar benarnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban HANIA SYAKIRA menyebabkan anak korban tidak masuk sekolah selama 4 (empat) hari dikarenakan takut kepada terdakwa dan anak korban mengalami trauma.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ulim, 04 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
NOVI NIAZARI, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199511192022032001 |