Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa HABIBI BIN NURDIN pada bulan April 2024 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat dirumah saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI yang berada di Gampong Keude Panteraja, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yakni Saksi korban RIZKA RAHMATIA Binti BAHAGIA berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 477/3786/Ist/Cs-T/2012 tanggal 07 Desember 2012 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama RIZKA RAHMATIA lahir pada tanggal 20 Juni 2010, dimana pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya pada bulan April tahun 2024, sekitar pukul 20:30 WIB yang mana Saksi korban tidak ingat lagi hari dan tanggal, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi korban menggunakan aplikasi whatsapp dengan mengatakan “Dimana kamu” kemudian saksi korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan “di depan rumah ni lagi duduk sama teman”, kemudian terdakwa mengajak Saksi korban bertemu dirumah saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI, karena saksi korban yang tidak sampai juga kemudian terdakwa menayakan kepada saksi korban “mau pergi gak” yang kemudian di jawab oleh saksi korban “dimana emangnya kita ketemu” terdakwa menjawab lagi “ dirumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI” dan saksi korban menjawab “tunggu sebentar”, kemudian saksi korban langsung pergi dengan berjalan kaki kerumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI tanpa memberitahui terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya, saksi korban tiba rumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dan melihat saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dan Saksi MUHAMMAD ALIF BIM ALM.AGUSTAMI sedang bermain handphone, kemudian terdakwa langsung menarik saksi korban untuk masuk kedalam rumah hingga kedalam kamar, kemudian terdakwa menutup pintu kamar dan mendorong saksi korban ke atas tempat tidur lalu terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban melawan dengan cara mendorong terdakwa sambil memakai celana Kembali dan mengatakan “jangan buka celana saya” dan “ untuk apa kamu buka celana saya”, tetapi terdakwa tidak memperdulikan perkataan saksi korban dan langsung Kembali membuka celana saksi korban dan terdakwa yang berdiri di depan saksi korban langsung membuka celana nya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dengan cara maju mundur sekitar 10 menit, lalu terdakwa mengeluarkan cairan sperma di baju kotor milik ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI selanjutnya saksi korban terus melawan dengan cara mendorong terdakwa kemudian kedua pergelangan tangan saksi korban ditekan sehingga tidak dapat bergerak lagi.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan beritahukan kepada siapapun”, dengan rasa ketakutan saksi korban menjawab “iya” setelah itu saksi korban langsung keluar dari kamar rumah tersebut dengan rasa sangat ketakutan dan melihat saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dan SAKSI MUHAMMAD ALIF BIN ALM.AGUSTAMI masih duduk bermain handphone dan tidak memperdulikan apapun yang terjadi kemudian sekira pukul 20.50 saksi korban langsung keluar dari rumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dengan berjalan kaki Kembali pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB , saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA yang merupakan kakak kandung dari saksi korban pada saat itu sedang bermain sepakbola di lapangan Pasi Keude Panteraja, Kec. Panteraja, Kab. Pidie jaya kemudian terdakwa HABIBI BIN NURDIN datang menghampiri saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA dan mengatakan bahwa saksi korban RIZKA RAHMATIA BIN BAHAGIA telah diperkosa olehnya lalu saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA menjawab “ apa yang kamu bilang” kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi, selanjutnya saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA langsung pulang kerumah dan menceritakan apa yang dikatakan oleh terdakwa tadi kepada ibu saksi, kemudian ibu saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA yaitu HAFNIDAR BINTI M.NUR yang merupakan ibu dari saksi korban juga menyakan kepada saksi korban “apakah kamu ada di perkosa oleh terdakwa HABIBI” kemudian saksi korban menjawab “ada mamak saya di perkosa oleh terdakwa HABIBI” dan selanjutnya saksi korban menceritakan bagaimana saksi di perkosa oleh terdakwa.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Pihak Keluarga saksi Korban pergi menuju Polsek Panteraja, oleh anggota Polsek Panteraja diarahkan ke Polres Pidie Jaya untuk membuat Laporan Polisi, kemudian keluarga saksi korban langsung membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Pidie Jaya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban RIZKI RAHMATIA BIN BAHAGIA merasa trauma, sering menyendiri, kurangnya rasa percaya diri, saat di ajak berbicara lebih banyak diam melamun dan merasa kehidupan ini tidak berharga lagi.
- Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya Nomor: 445/2593/VI/RSUD-PJ/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp. OG yang menjelaskan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan yang bernama RIZKA RAHMATIA, umur empat belas tahun, hasil dari pemeriksaan genikologi dalam batas normal, terdapat bagian yang tidak utuh pada selaput dara arah pukul tujuh dan pukul Sembilan dengan Gambaran yang tidak khas, dicurigai bekas luka lama akibat benda tumpul.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama RIZKA RAHMATIA Nomor: 25/Biro RLP/VII/2024 telah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh Endang Setianingsih, M. Pd, Psikolog dengan metode pemeriksaan:
- Observasi.
- Wawancara Psikologi Investigasi untuk Saksi Korban.
- BAUM Test, Draw A Man Person, SPM, Trauma Harvard, skala kecemasan dan depresi, Anatomical Drawing, Forensic Mental Health Associa.
- Tes Informal (sesuaikan dengan tool yang digunakan untuk pemeriksaan psikologis)
Dengan KESIMPULAN:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Korban RIZKA RAHMATIA patut diduga kuat telah menjadi Korban Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan dalam hal ini tersangka yang bernama Habibi dan korban dijadikan relasi dalam hubungan pada taraf berpacaran yang diwarnai relasi kuasa yaitu keinginan HABIBI untuk menguasai Korban dan dalam ini HABIBI melakukan Upaya untuk mendapatkan keuntungan dari pasangannya yaitu RIZKA RAHMATIA dengan cara mengancam.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa HABIBI BIN NURDIN pada bulan April 2024 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat dirumah saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI yang berada di Gampong Keude Panteraja, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap Anak” yakni Saksi korban RIZKA RAHMATIA Binti BAHAGIA berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 477/3786/Ist/Cs-T/2012 tanggal 07 Desember 2012 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya atas nama RIZKA RAHMATIA lahir pada tanggal 20 Juni 2010, dimana pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya pada bulan April tahun 2024, sekitar pukul 20:30 WIB yang mana Saksi korban tidak ingat lagi hari dan tanggal, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi korban menggunakan aplikasi whatsapp dengan mengatakan “Dimana kamu” kemudian saksi korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan “di depan rumah ni lagi duduk sama teman”, kemudian terdakwa mengajak Saksi korban bertemu dirumah saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI, karena saksi korban yang tidak sampai juga kemudian terdakwa menayakan kepada saksi korban “mau pergi gak” yang kemudian di jawab oleh saksi korban “dimana emangnya kita ketemu” terdakwa menjawab lagi “ dirumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI” dan saksi korban menjawab “tunggu sebentar”, kemudian saksi korban langsung pergi dengan berjalan kaki kerumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI tanpa memberitahui terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya, saksi korban tiba rumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dan melihat saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dan Saksi MUHAMMAD ALIF BIM ALM.AGUSTAMI sedang bermain handphone, kemudian terdakwa langsung menarik saksi korban untuk masuk kedalam rumah hingga kedalam kamar, kemudian terdakwa menutup pintu kamar dan mendorong saksi korban ke atas tempat tidur lalu terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban melawan dengan cara mendorong terdakwa sambil memakai celana Kembali dan mengatakan “jangan buka celana saya” dan “ untuk apa kamu buka celana saya”, tetapi terdakwa tidak memperdulikan perkataan saksi korban dan langsung Kembali membuka celana saksi korban dan terdakwa yang berdiri di depan saksi korban langsung membuka celana nya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dengan cara maju mundur sekitar 10 menit, lalu terdakwa mengeluarkan cairan sperma di baju kotor milik ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI selanjutnya saksi korban terus melawan dengan cara mendorong terdakwa kemudian kedua pergelangan tangan saksi korban ditekan sehingga tidak dapat bergerak lagi.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan beritahukan kepada siapapun”, dengan rasa ketakutan saksi korban menjawab “iya” setelah itu saksi korban langsung keluar dari kamar rumah tersebut dengan rasa sangat ketakutan dan melihat saksi ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dan SAKSI MUHAMMAD ALIF BIN ALM.AGUSTAMI masih duduk bermain handphone dan tidak memperdulikan apapun yang terjadi kemudian sekira pukul 20.50 saksi korban langsung keluar dari rumah ADRIL RAMADHAN BIN RUSLI dengan berjalan kaki Kembali pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB , saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA yang merupakan kakak kandung dari saksi korban pada saat itu sedang bermain sepakbola di lapangan Pasi Keude Panteraja, Kec. Panteraja, Kab. Pidie jaya kemudian terdakwa HABIBI BIN NURDIN datang menghampiri saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA dan mengatakan bahwa saksi korban RIZKA RAHMATIA BIN BAHAGIA telah diperkosa olehnya lalu saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA menjawab “ apa yang kamu bilang” kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi, selanjutnya saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA langsung pulang kerumah dan menceritakan apa yang dikatakan oleh terdakwa tadi kepada ibu saksi, kemudian ibu saksi FAYAD BIHUBBILLAH BIN BAHAGIA yaitu HAFNIDAR BINTI M.NUR yang merupakan ibu dari saksi korban juga menyakan kepada saksi korban “apakah kamu ada di perkosa oleh terdakwa HABIBI” kemudian saksi korban menjawab “ada mamak saya di perkosa oleh terdakwa HABIBI” dan selanjutnya saksi korban menceritakan bagaimana saksi di perkosa oleh terdakwa.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Pihak Keluarga saksi Korban pergi menuju Polsek Panteraja, oleh anggota Polsek Panteraja diarahkan ke Polres Pidie Jaya untuk membuat Laporan Polisi, kemudian keluarga saksi korban langsung membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Pidie Jaya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban RIZKI RAHMATIA BIN BAHAGIA merasa trauma, sering menyendiri, kurangnya rasa percaya diri, saat di ajak berbicara lebih banyak diam melamun dan merasa kehidupan ini tidak berharga lagi.
- Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya Nomor: 445/2593/VI/RSUD-PJ/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Riza Sufriadi Sufi. Sp. OG yang menjelaskan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan yang bernama RIZKA RAHMATIA, umur empat belas tahun, hasil dari pemeriksaan genikologi dalam batas normal, terdapat bagian yang tidak utuh pada selaput dara arah pukul tujuh dan pukul Sembilan dengan Gambaran yang tidak khas, dicurigai bekas luka lama akibat benda tumpul.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama RIZKA RAHMATIA Nomor: 25/Biro RLP/VII/2024 telah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh Endang Setianingsih, M. Pd, Psikolog dengan metode pemeriksaan:
- Observasi.
- Wawancara Psikologi Investigasi untuk Saksi Korban.
- BAUM Test, Draw A Man Person, SPM, Trauma Harvard, skala kecemasan dan depresi, Anatomical Drawing, Forensic Mental Health Associa.
- Tes Informal (sesuaikan dengan tool yang digunakan untuk pemeriksaan psikologis)
Dengan KESIMPULAN:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Korban RIZKA RAHMATIA patut diduga kuat telah menjadi Korban Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan dalam hal ini tersangka yang bernama Habibi dan korban dijadikan relasi dalam hubungan pada taraf berpacaran yang diwarnai relasi kuasa yaitu keinginan HABIBI untuk menguasai Korban dan dalam ini HABIBI melakukan Upaya untuk mendapatkan keuntungan dari pasangannya yaitu RIZKA RAHMATIA dengan cara mengancam.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------
Meureudu, September 2024
PENUNTUT UMUM
WENDY YUHFRIZAL, S.H.
JAKSA MUDA NIP.198104292005011004
|