Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ANWAR NURDIN BIN NURDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada Hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Cafe Kuala Kiran Gampong Keurisi Meunasah Beurembang Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Pidie Jaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil no AL.954.0079187 tanggal 24 Agustus 2019 anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH lahir di Seukabut pada tanggal 6 Desember 2011 dan berusia 13 tahun, Perempuan NIK:1103104612110001 anak ke satu dari ayah ABDULLAH dan Ibu AULIA RAHMAH, bahwa anak korban merupakan seorang anak.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Cafe Kuala Kiran milik terdakwa di Gampong Keurisi Meunasah Beurembang Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH pergi bermain ke Cafe milik terdakwa bersama dengan anak saksi RAHMAT BIN ABDULLAH. Kemudian Terdakwa memberikan sapu kepada anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH untuk membersihkan tempat jualan/cage kuala kiran milik Terdakwa. Kemudian anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH turun ke bawah cafe tersebut dan membersihkan di seputaran bawah cafe tersebut yang pada saat itu belum ada pengunjung.
- Bahwa pada saat anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH membersihkan tempat duduk pengunjung, tiba-tiba Terdakwa datang lalu duduk di tempat duduk pengunjung dengan posisi anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH berdekatan dengan tempat duduk pengunjung tersebut, lalu Terdakwa menarik paksa anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH hingga jatuh di pangkuan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memeluk dan meremas-remas mom (payudara) anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH menggunakan tangan kanan serta meraba-raba boh pik (kemaluan) anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH menggunakan tangan kiri, lalu Terdakwa menarik celana sampai ke Paha anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH, kemudian tangan Terdakwa meraba-raba di lubang Vagina dan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang Vagina anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH dengan cara maju-mundur sehingga anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH menangis kesakitan karena boh pik (kemaluan)nya perih dan sakit, lalu anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH melawan namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya sambil jari telunjuknya di colok-colok ke lubang boh pik (kemaluan) anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH. Kemudian anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH langsung berlari dan naik ke atas dan mengajak anak saksi RAHMAT BIN ABDULLAH untuk pulang kerumah. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) dan anak saksi RAHMAT BIN ABDULLAH sebesar Rp.3000 (tiga ribu rupiah) sembari mengatakan; “jangan kamu beritahukan siapa-siapapun kalau kamu kasih tahu akan saya pukul sampai mati”.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH mengalami sakit pada bagian kemaluan dan juga perih saat buang air kecil.
- Bahwa dari hasil Pemeriksaan Psikologis, Ahli ENDANG SETIANINGSIH S.Psi, M.Pd, menyimpulkan anak Korban patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan Terdakwa, dalam hal ini meskipun ASMAUL HUSNA masih usia anak dan belum sepenuhnya mengerti apa yang sudah terjadi pada dirinya, dan masih menunjukan sikapnya yang penuh keceriaan, namun demikian, ASMAUL HUSNA memiliki trauma yang dapat mempengaruhi dirinya pada saat beranjak dewasa.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Rumah Sakit Umum Daerah Nomor:445/4526/XI/RSUD-PJ/2023 tanggal 22 November 2023 yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi, Sp.OG dengan kesimpulan luka lecet di pertengahan labia mayora bagian dalam kiri dan kanan sepanjang satu centimeter dicurigai akibat iritasi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ANWAR NURDIN BIN NURDIN, (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada Hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Cafe Kuala Kiran Gampong Keurisi Meunasah Beurembang Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Pidie Jaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil no AL.954.0079187 tanggal 24 Agustus 2019 anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH lahir di Seukabut pada tanggal 6 Desember 2011 dan berusia 13 tahun, Perempuan NIK:1103104612110001 anak ke satu dari ayah ABDULLAH dan Ibu AULIA RAHMAH, bahwa anak korban merupakan seorang anak.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Cafe Kuala Kiran milik terdakwa di Gampong Keurisi Meunasah Beurembang Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH pergi bermain ke Cafe milik terdakwa bersama dengan anak saksi RAHMAT BIN ABDULLAH. Selanjutnya Terdakwa memberikan sapu kepada anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH untuk membersihkan tempat jualan/cage kuala kiran milik Terdakwa. Selanjutnya anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH turun ke bawah cafe tersebut dan membersihkan di seputaran bawah cafe tersebut yang pada saat itu belum ada pengunjung.
- Bahwa pada saat anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH membersihkan tempat duduk pengunjung, Terdakwa datang secara tiba-tiba lalu duduk di tempat duduk pengunjung dengan posisi anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH berdekatan dengan tempat duduk pengunjung tersebut dan setelah itu Terdakwa menarik paksa anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH hingga jatuh di pangkuan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memeluk dan meremas-remas mom (payudara) anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH menggunakan tangan kanan serta meraba-raba boh pik (kemaluan) anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH menggunakan tangan kiri, lalu Terdakwa menarik celana sampai ke Paha anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH, kemudian tangan Terdakwa meraba-raba di lubang Vagina dan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang Vagina anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH dengan cara maju-mundur dan membuat anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH menangis kesakitan karena boh pik (kemaluan)nya perih dan sakit. Anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH mencoba melawan namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya sambil jari telunjuknya di colok-colok ke lubang boh pik (kemaluan) anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH. Selanjutnya anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH langsung berlari sembari mengajak anak saksi RAHMAT BIN ABDULLAH untuk pulang kerumah. Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada anak korban ASMAUL HUSNA BINTI ABDULLAH sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) dan anak saksi RAHMAT BIN ABDULLAH sebesar Rp.3000 (tiga ribu rupiah) sembari mengatakan; “jangan kamu beritahukan siapa-siapapun kalau kamu kasih tahu akan saya pukul sampai mati”.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan Psikologis, Ahli ENDANG SETIANINGSIH S.Psi, M.Pd, menyimpulkan anak Korban patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan Terdakwa, dalam hal ini meskipun ASMAUL HUSNA masih usia anak dan belum sepenuhnya mengerti apa yang sudah terjadi pada dirinya, dan masih menunjukan sikapnya yang penuh keceriaan, namun demikian, ASMAUL HUSNA memiliki trauma yang dapat mempengaruhi dirinya pada saat beranjak dewasa.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Rumah Sakit Umum Daerah Nomor:445/4526/XI/RSUD-PJ/2023 tanggal 22 November 2023 yang diperiksa oleh dr. Riza Sufriadi Sufi, Sp.OG dengan kesimpulan luka lecet di pertengahan labia mayora bagian dalam kiri dan kanan sepanjang satu centimeter dicurigai akibat iritasi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------
Ulim, 18 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
M. FAZA ADHYAKSA, S.H., M.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980623 202203 1 002
|