Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2026/MS.Mrd ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H. REZA MAULANA Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor 444/L.1.31/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1REZA MAULANA Bin RIDWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa Terdakwa Reza Maulana bin Ridwan (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yang dilakukan oleh Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi karena sejak awal bulan Januari 2026 Terdakwa telah melakukan permainan judi online melalui akun slot KOI800 dengan username “Oja1995’ dan password “reza1995”. Bahwa nama situs judi online yang Terdakwa lakukan adalah KOI800 dan Terdakwa bermain di permainan slot Mahjong Ways.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposit pada akun slot KOI800 menggunakan uang dari hasil Terdakwa bekerja dan telah memperoleh keuntungan / widthraw dari situs judi online tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sebanyak dua kali yaitu pada pukul 09.26 WIB sebanyak Rp.255.000. (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sekira pukul 20.54 WIB yaitu sebanyak Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 05.18 WIB sebanyak Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut masuk ke dalam rekening GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan Nomor GoPay 08129157-6018. Adapun hasil dari keuntungan tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk deposit kembali dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa mulanya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB pergi ke salah satu kios di Gampong Pasar Ule Glee Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengisi saldo pada akun aplikasi GoPay milik Terdakwa yang terdaftar atas nama Reza Maulana dengan nomor 08129157-6018 sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) yang masuk ke akun GoPay Terdakwa sebanyak Rp.89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke warung kopi BM kupi yang berada di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Lalu sekira pukul 20.22 WIB Terdakwa membuka situs judi online bernama KOI800 dengan username : Oja1995 dan password : reza1995 menggunakan handphone milik Terdakwa, dan melakukan deposit sebesar Rp.99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari akun GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan cara mengklik menu deposit pada situs judi online tersebut dan memilih metode pembayaran QRIS dengan melakukan screenshot barcode kemudian mentransfer ke rekening Bank Admin/QRIS Admin atas nama Nur Gadgetcenter dan setelah menunggu proses deposit disetujui oleh Admin slot tersebut, kemudian Terdakwa memainkan judi slot pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan sebesar Rp0,80 (delapan ratus rupiah) dengan sisa saldo di akun sebanyak Rp.89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh saksi penangkap dari pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yaitu Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain. Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A05s, Warna Silver, dengan Nomor Imei 1 : 350169779149623 dan Imei 2 : 358917699149624 milik Terdakwa yang berisikan:
  • 1 (satu) buah akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995 dengan jumlah saldo sisa di akun sebanyak 89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • 1 (satu) buah aku GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 08129157-6018 dengan pin dana : 301995, dengan jumlah saldo sebanyak Rp. 0,- (Nol Rupiah).
  1. 13 (tiga belas) lembar screenshot akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995;
  2. 4 (empat) lembar screenshot akun GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 0812-9157-6018
  3. Uang tunai sejumlah Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari sisa saldo pada akun slot KOI800 milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 017/IL.60064/2026 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 31 Januari 2026, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 2.521.002, (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dengan memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Reza Maulana bin Ridwan (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yang dilakukan oleh Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi karena sejak awal bulan Januari 2026 Terdakwa telah melakukan permainan judi online melalui akun slot KOI800 dengan username “Oja1995’ dan password “reza1995”. Bahwa nama situs judi online yang Terdakwa lakukan adalah KOI800 dan Terdakwa bermain di permainan slot Mahjong Ways.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposit pada akun slot KOI800 menggunakan uang dari hasil Terdakwa bekerja dan telah memperoleh keuntungan / widthraw dari situs judi online tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sebanyak dua kali yaitu pada pukul 09.26 WIB sebanyak Rp.255.000. (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sekira pukul 20.54 WIB yaitu sebanyak Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 05.18 WIB sebanyak Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut masuk ke dalam rekening GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan Nomor GoPay 08129157-6018. Adapun hasil dari keuntungan tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk deposit kembali dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB pergi ke salah satu kios di Gampong Pasar Ule Glee Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengisi saldo pada akun aplikasi GoPay milik Terdakwa yang terdaftar atas nama Reza Maulana dengan nomor 08129157-6018 sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) yang masuk ke akun GoPay Terdakwa sebanyak Rp.99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke warung kopi BM kupi yang berada di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Lalu sekira pukul 20.22 WIB Terdakwa membuka situs judi online bernama KOI800 dengan username : Oja1995 dan password : reza1995 menggunakan handphone milik Terdakwa, dan melakukan deposit sebesar Rp.99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari akun GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan cara mengklik menu deposit pada situs judi online tersebut dan memilih metode pembayaran QRIS dengan melakukan screenshot barcode kemudian mentransfer ke rekening Bank Admin/QRIS Admin atas nama Nur Gadgetcenter dan setelah menunggu proses deposit disetujui oleh Admin slot tersebut, kemudian Terdakwa memainkan judi slot pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan sebesar Rp0,80 (delapan ratus rupiah) dengan sisa saldo di akun sebanyak Rp. 89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh saksi penangkap dari pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yaitu Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain. Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A05s, Warna Silver, dengan Nomor Imei 1 : 350169779149623 dan Imei 2 : 358917699149624 milik Terdakwa yang berisikan:
  • 1 (satu) buah akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995 dengan jumlah saldo sisa di akun sebanyak 89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • 1 (satu) buah aku GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 08129157-6018 dengan pin dana : 301995, dengan jumlah saldo sebanyak Rp. 0,- (Nol Rupiah).
  1. 13 (tiga belas) lembar screenshot akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995;
  2. 4 (empat) lembar screenshot akun GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 0812-9157-6018
  3. Uang tunai sejumlah Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari sisa saldo pada akun slot KOI800 milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 017/IL.60064/2026 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 31 Januari 2026, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 2.521.002, (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni dengan memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Ulim, 09 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

Ashri Azhari Baeha, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970526 202012 2 017

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa Terdakwa Reza Maulana bin Ridwan (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yang dilakukan oleh Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi karena sejak awal bulan Januari 2026 Terdakwa telah melakukan permainan judi online melalui akun slot KOI800 dengan username “Oja1995’ dan password “reza1995”. Bahwa nama situs judi online yang Terdakwa lakukan adalah KOI800 dan Terdakwa bermain di permainan slot Mahjong Ways.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposit pada akun slot KOI800 menggunakan uang dari hasil Terdakwa bekerja dan telah memperoleh keuntungan / widthraw dari situs judi online tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sebanyak dua kali yaitu pada pukul 09.26 WIB sebanyak Rp.255.000. (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sekira pukul 20.54 WIB yaitu sebanyak Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 05.18 WIB sebanyak Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut masuk ke dalam rekening GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan Nomor GoPay 08129157-6018. Adapun hasil dari keuntungan tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk deposit kembali dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa mulanya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB pergi ke salah satu kios di Gampong Pasar Ule Glee Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengisi saldo pada akun aplikasi GoPay milik Terdakwa yang terdaftar atas nama Reza Maulana dengan nomor 08129157-6018 sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) yang masuk ke akun GoPay Terdakwa sebanyak Rp.89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke warung kopi BM kupi yang berada di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Lalu sekira pukul 20.22 WIB Terdakwa membuka situs judi online bernama KOI800 dengan username : Oja1995 dan password : reza1995 menggunakan handphone milik Terdakwa, dan melakukan deposit sebesar Rp.99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari akun GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan cara mengklik menu deposit pada situs judi online tersebut dan memilih metode pembayaran QRIS dengan melakukan screenshot barcode kemudian mentransfer ke rekening Bank Admin/QRIS Admin atas nama Nur Gadgetcenter dan setelah menunggu proses deposit disetujui oleh Admin slot tersebut, kemudian Terdakwa memainkan judi slot pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan sebesar Rp0,80 (delapan ratus rupiah) dengan sisa saldo di akun sebanyak Rp.89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh saksi penangkap dari pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yaitu Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain. Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A05s, Warna Silver, dengan Nomor Imei 1 : 350169779149623 dan Imei 2 : 358917699149624 milik Terdakwa yang berisikan:
  • 1 (satu) buah akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995 dengan jumlah saldo sisa di akun sebanyak 89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • 1 (satu) buah aku GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 08129157-6018 dengan pin dana : 301995, dengan jumlah saldo sebanyak Rp. 0,- (Nol Rupiah).
  1. 13 (tiga belas) lembar screenshot akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995;
  2. 4 (empat) lembar screenshot akun GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 0812-9157-6018
  3. Uang tunai sejumlah Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari sisa saldo pada akun slot KOI800 milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 017/IL.60064/2026 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 31 Januari 2026, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 2.521.002, (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dengan memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Reza Maulana bin Ridwan (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yang dilakukan oleh Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di warung kopi BM Kupi karena sejak awal bulan Januari 2026 Terdakwa telah melakukan permainan judi online melalui akun slot KOI800 dengan username “Oja1995’ dan password “reza1995”. Bahwa nama situs judi online yang Terdakwa lakukan adalah KOI800 dan Terdakwa bermain di permainan slot Mahjong Ways.
  • Bahwa Terdakwa melakukan deposit pada akun slot KOI800 menggunakan uang dari hasil Terdakwa bekerja dan telah memperoleh keuntungan / widthraw dari situs judi online tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sebanyak dua kali yaitu pada pukul 09.26 WIB sebanyak Rp.255.000. (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sekira pukul 20.54 WIB yaitu sebanyak Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 05.18 WIB sebanyak Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut masuk ke dalam rekening GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan Nomor GoPay 08129157-6018. Adapun hasil dari keuntungan tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk deposit kembali dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB pergi ke salah satu kios di Gampong Pasar Ule Glee Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengisi saldo pada akun aplikasi GoPay milik Terdakwa yang terdaftar atas nama Reza Maulana dengan nomor 08129157-6018 sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) yang masuk ke akun GoPay Terdakwa sebanyak Rp.99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke warung kopi BM kupi yang berada di Gampong Meuko Kuthang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Lalu sekira pukul 20.22 WIB Terdakwa membuka situs judi online bernama KOI800 dengan username : Oja1995 dan password : reza1995 menggunakan handphone milik Terdakwa, dan melakukan deposit sebesar Rp.99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari akun GoPay Terdakwa atas nama Reza Maulana dengan cara mengklik menu deposit pada situs judi online tersebut dan memilih metode pembayaran QRIS dengan melakukan screenshot barcode kemudian mentransfer ke rekening Bank Admin/QRIS Admin atas nama Nur Gadgetcenter dan setelah menunggu proses deposit disetujui oleh Admin slot tersebut, kemudian Terdakwa memainkan judi slot pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan sebesar Rp0,80 (delapan ratus rupiah) dengan sisa saldo di akun sebanyak Rp. 89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh saksi penangkap dari pihak kepolisian Resor Pidie Jaya yaitu Saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan Saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain. Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A05s, Warna Silver, dengan Nomor Imei 1 : 350169779149623 dan Imei 2 : 358917699149624 milik Terdakwa yang berisikan:
  • 1 (satu) buah akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995 dengan jumlah saldo sisa di akun sebanyak 89.886, (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • 1 (satu) buah aku GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 08129157-6018 dengan pin dana : 301995, dengan jumlah saldo sebanyak Rp. 0,- (Nol Rupiah).
  1. 13 (tiga belas) lembar screenshot akun slot yang bernama KOI800 dengan Username : Oja 1995 dengan password : reza 1995;
  2. 4 (empat) lembar screenshot akun GoPay atas nama Reza Maulana dengan Nomor 0812-9157-6018
  3. Uang tunai sejumlah Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari sisa saldo pada akun slot KOI800 milik Terdakwa.

Kemudian Terdakwa dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 017/IL.60064/2026 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 31 Januari 2026, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 2.521.002, (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni dengan memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Ulim, 09 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

Ashri Azhari Baeha, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970526 202012 2 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya