Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa SABRUL KAMAL BIN ASNAWI AJI pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Faimud Kupi di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi Sergie Rianda Putra Bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis judi slot di daerah Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Sehingga saksi Sergie Rianda Putra Bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya mendalami informasi tersebut.
- Bahwa setelah mendalami informasi masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi jika di warung kopi Faimud Kupi di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ada orang yang bermain judi online jenis judi slot, sehingga sekira pukul 23.00 WIB petugas sampai di lokasi dan mengamankan terdakwa serta saksi Fahkrul Radhi Bin Masri Hasan yang sedang bermain judi online jenis judi slot dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME C21-Y warna biru dengan Nomor Imei 1 : 866706056460350 dan Imei 2 : 866706056460343.
- Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 00.10 WIB tanggal 30 Mei 2025, terdakwa bersama dengan saksi Sabrul Kamal Bin Asnawi Aji dibawa ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Gampong Meunasah Balek Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor ke arah Gampong Simpang Empat Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya. Pada pukul 18.54 WIB terdakwa datang ke salah satu kios ponsel yang ada di Gampong Simpang Empat dan mengisi saldo dana sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ke akun dana terdakwa atas nama Sabrul Kamal dengan nomor dana 082236142805. Setelah mengisi saldo dana, terdakwa langsung melakukan deposit ke aplikasi judi online jenis judi slot COOLTigerJP88 dengan nama akun Guest1294507 dengan ID 1179372560. Kemudian terdakwa langsung pulang menuju rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membuka handphone merk Realme C21-Y warna biru dengan Nomor Imei 1 : 866706056460350 dan Imei 2 : 866706056460343 dan dengan handphone tersebut terdakwa membuka aplikasi judi online jenis judi slot COOLTigerJP88 dengan nama akun Guest1294507 dengan ID 1179372560, kemudian terdakwa bermain judi online jenis judi slot pada permainan Treasure of Aztec dengan taruhan/bet sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Sekira pukul 19.39 WIB, terdakwa withdraw sebanyak Rp. 59.100,- (lima puluh sembilan ribu seratus rupiah) ke akun dana terdakwa dengan nomor dana 0882236142805. Kemudian pada pukul 20.25 WIB, terdakwa melakukan deposit ke akun dana terdakwa sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa kembali bermain judi online jenis judi slot pada permainan Treasure of Aztec dengan taruhan/bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah). Kemudian pada pukul 20.58 WIB terdakwa withdraw sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan pada pukul 21.26 WIB sejumlah Rp. 77.750,- (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa dan menuju ke warung kopi Faimud Kupi yang berada di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Setelah sampai di warung kopi tersebut, saksi menghampiri saksi Fahkrul Radhi Bin Masri Hasan. Sembari minum kopi, terdakwa membuka aplikasi COOLTigerJP88 dan melakukan deposit kembali sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu terdakawa bermain pada permainan Treasure of Azrec dengan taruhan sebanyak Rp. 400,- (empat ratus rupiah) namun terdakwa kalah. Kemudian pada pukul 22.10 WIB terdakwa kembali deposit sebanyak Rp. 20.800,- (dua puluh ribu delapan ratus rupiah), lalu terdakwa membuka situs judi online jenis judi slot TANTAN88 dengan username Akmal123 dan password manohara123@. Terdakwa bermain judi online jenis judi slot pada permainan MAHJONG WAYS dengan taruhan/bet sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa bermain judi online selama 1 (satu) bulan mulai dari bulan Mei 2025. Terdakwa mengetahui situs judi online jenis judi slot tersebut dari iklan pada saat terdakwa bermain media sosial Tiktok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 040/IL.60064/2025 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 29 Mei 2025, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 1.691.759,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Fahkrul Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Fahkrul Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa SABRUL KAMAL BIN ASNAWI AJI pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Faimud Kupi di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Gampong Meunasah Balek Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor ke arah Gampong Simpang Empat Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya. Pada pukul 18.54 WIB terdakwa datang ke salah satu kios ponsel yang ada di Gampong Simpang Empat dan mengisi saldo dana sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ke akun dana terdakwa atas nama Sabrul Kamal dengan nomor dana 082236142805. Setelah mengisi saldo dana, terdakwa langsung melakukan deposit ke aplikasi judi online jenis judi slot COOLTigerJP88 dengan nama akun Guest1294507 dengan ID 1179372560. Setelah itu, terdakwa langsung pulang menuju rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membuka aplikasi judi online jenis judi slot COOLTigerJP88 dengan nama akun Guest1294507 dengan ID 1179372560, kemudian terdakwa bermain judi online jenis judi slot pada permainan Treasure of Aztec dengan taruhan/bet sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Sekira pukul 19.39 WIB, terdakwa withdraw sebanyak Rp. 59.100,- (lima puluh sembilan ribu seratus rupiah) ke akun dana terdakwa dengan nomor dana 0882236142805. Kemudian pada pukul 20.25 WIB, terdakwa melakukan deposit ke akun dana terdakwa sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa kembali bermain judi online jenis judi slot pada permainan Treasure of Aztec dengan taruhan/bet Rp. 400,- (empat ratus rupiah). Kemudian pada pukul 20.58 WIB terdakwa withdraw sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan pada pukul 21.26 WIB sejumlah Rp. 77.750 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa dan menuju ke warung kopi Faimud Kupi yang berada di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Setelah sampai di warung kopi tersebut, terdakwa menghampiri saksi Fahkrul Radhi Bin Masri Hasan. Sembari minum kopi, terdakwa membuka aplikasi COOLTigerJP88 dan melakukan deposit kembali sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa bermain pada permainan Treasure of Azrec dengan taruhan sebanyak Rp. 400,- (empat ratus rupiah) namun terdakwa kalah. Kemudian pada pukul 22.10 WIB terdakwa kembali deposit sebanyak Rp. 20.800,- (dua puluh ribu delapan ratus rupiah), lalu terdakwa membuka situs judi online jenis judi slot TANTAN88 dengan username Akmal123 dan password manohara123@. Terdakwa bermain judi online jenis judi slot pada permainan MAHJONG WAYS dengan taruhan/bet sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah).
- Bahwa saksi Sergie Rianda Putra Bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain yang merupakan anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya yang melakukan penyelidikan dikarenakan ada informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis judi slot di daerah Kec. Meureudu Kab, Pidie Jaya mendapatkan informasi jika di Warung Kopi Faimud Kupi di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ada orang yang bermain judi online jenis judi slot, sehingga sekira pukul 23.00 WIB saksi Sergie Rianda Putra Bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi Bin Zulkarnain yang merupakan anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya sampai di lokasi dan mengamankan terdakwa serta saksi Fahkrul Radhi Bin Masri Hasan yang sedang bermain judi online jenis judi slot.
- Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 00.10 WIB tanggal 30 Mei 2025, terdakwa bersama dengan saksi Fahkrul Radhi Bin Masri Hasan dibawa ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bermain judi online selama 1 (satu) bulan mulai dari bulan Mei 2025. Terdakwa mengetahui situs judi online jenis judi slot tersebut dari iklan pada saat terdakwa bermain media sosial Tiktok.
- Bahwa uang hasil withdraw yang terdakwa dapatkan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sebanyak tiga kali. Yang pertama sekira pukul 19.39 WIB sebanyak Rp. 59.100,- (lima puluh sembilan ribu seratus rupiah), yang kedua sekira pukul 20.58 WIB sebanyak Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), dan yang ketiga sekira pukul 21.26 WIB sebanyak Rp. 77.750,- (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Withdraw tersebut masuk ke akun dana terdakwa atas nama Sabrul Kamal dengan nomor 082236142805, di mana withdraw tersebut terdakwa gunakan kembali untuk bermain judi online jenis judi slot.
- Bahwa dari permainan judi online jenis judi slot COOLTigerJP88 tersebut pada permainan Treasure of Aztec menggunakan nama Guest1294507 dengan ID 1179372560, terdakwa SABRUL KAMAL BIN ASNAWI AJI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 59.100,- (lima puluh sembilan ribu seratus rupiah), Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), dan Rp. 77.750,- (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 040/IL.60064/2025 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 29 Mei 2025, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 1.691.759,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Fahkrul Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Fahkrul Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentan Hukum Jinayat. |