Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 11.26 WIB terdakwa Muhammad Rizki Bin Nazaruddin pergi ke salah satu kios di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengisi saldo pada akun aplikasi DANA milik terdakwa yang terdaftar atas nama Muhammad Rizki dengan nomor 0813-7562-9221 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian, terdakwa kembali ke rumah di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Sekira pukul 16.03 WIB terdakwa membuka situs judi online bernama TOKEK WIN dengan username Yoeng dan password mhd12345, dan melakukan deposit sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris yang ada dalam situs TOKEK WIN yang bernama Kirito Noir Design dan setelah masuk, kemudian terdakwa memainkan judi slot pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan sebesar Rp0,40 (empat ratus rupiah), namun terdakwa kalah sehingga berhenti bermain dan kemudian tidur.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, setelah bangun tidur, terdakwa pergi ke sebuah warung kopi di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dan duduk semeja dengan temannya bernama saksi Khairul Ikhsan bin Ridwan. kemudian sekira pukul 19.56 WIB Sambil duduk minum kopi, terdakwa kembali membuka situs judi online Bernama TOKEK WIN dengan username Yoeng dan password mhd12345 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris yang bernama Terra Gerizim dan kembali melakukan jarimah maisir bermain judi slot Mahjong Ways dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah), yang kemudian terdakwa menang dan saldo bertambah menjadi Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.22 WIB, terdakwa melakukan withdraw atau penarikan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0813-7562-9221.
- Bahwa setelah saldo hasil withdraw tersebut masuk ke akun DANA milik terdakwa, sekira pukul 20.24 WIB terdakwa kemudian membuka situs judi online lainnya bernama MOLE 4D dengan username Mhdrizky dan password yoeng77, kemudian melakukan deposit sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris MOLE 4D yang bernama DIGITALE PUTRA dan bermain pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah). kemudian terdakwa menang dan saldo bertambah menjadi Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.42 WIB terdakwa kembali melakukan withdraw sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0813-7562-9221. Setelah penarikan tersebut, masih tersisa saldo sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada akun situs MOLE 4D.
- Bahwa sekira pukul 20.48 WIB, terdakwa membiayai jarimah maisir dengan memberikan saldo DANA sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada temannya saksi Khairul Ikhsan. kemudian terdakwa kembali membuka situs Bernama TOKEK WIN dengan username Yoeng dan password mhd12345, kemudian sekira pukul 21.53 WIB melakukan deposit sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris yang bernama Bucky Digital dan bermain judi slot Mahjong Ways dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah) kemudian terdakwa menang dan saldo bertambah menjadi Rp70.605,- (tujuh puluh ribu enam ratus lima rupiah). kemudian sekira pukul 22.10 WIB, terdakwa melakukan withdraw sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0813-7562-9221, dengan sisa saldo pada akun permainan sebesar Rp20.605,- (dua puluh ribu enam ratus lima rupiah).
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali login ke situs pada akun MOLE 4D yang masih terdapat saldo sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memainkan judi slot Queen of Bounty dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah). Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain selaku anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya mendatangi warung kopi yang berlokasi di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya mendapati terdakwa Muhammad Rizki bin Nazaruddin sedang bermain judi online jenis judi slot bersama dengan Saksi Khairul Ikhsan bin Ridwan, saat itu anggota reskrim langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 356173116872560 dan IMEI 2: 356174116872568, yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 047/IL.60064/2025 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 30 juli 2025, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 1.748.907,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN NAZARUDDIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 11.26 WIB terdakwa Muhammad Rizki Bin Nazaruddin pergi ke salah satu kios di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, untuk mengisi saldo pada akun aplikasi DANA milik terdakwa yang terdaftar atas nama Muhammad Rizki dengan nomor 0813-7562-9221 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian, terdakwa kembali ke rumah di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Sekira pukul 16.03 WIB terdakwa membuka situs judi online bernama TOKEK WIN dengan username Yoeng dan password mhd12345, dan melakukan deposit sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris yang ada dalam situs TOKEK WIN yang bernama Kirito Noir Design dan setelah masuk, kemudian terdakwa memainkan judi slot pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan sebesar Rp0,40 (empat ratus rupiah), namun terdakwa kalah sehingga berhenti bermain dan kemudian tidur.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, setelah bangun tidur, terdakwa pergi ke sebuah warung kopi di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dan duduk semeja dengan temannya bernama saksi Khairul Ikhsan bin Ridwan. kemudian sekira pukul 19.56 WIB Sambil duduk minum kopi, terdakwa kembali membuka situs judi online Bernama TOKEK WIN dengan username Yoeng dan password mhd12345 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris yang bernama Terra Gerizim dan kembali melakukan jarimah maisir bermain judi slot Mahjong Ways dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah), yang kemudian terdakwa menang dan saldo bertambah menjadi Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.22 WIB, terdakwa melakukan withdraw atau penarikan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0813-7562-9221.
- Bahwa setelah saldo hasil withdraw tersebut masuk ke akun DANA milik terdakwa, sekira pukul 20.24 WIB terdakwa kemudian membuka situs judi online lainnya bernama MOLE 4D dengan username Mhdrizky dan password yoeng77, kemudian melakukan deposit sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris MOLE 4D yang bernama DIGITALE PUTRA dan bermain pada permainan Mahjong Ways dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah). kemudian terdakwa menang dan saldo bertambah menjadi Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.42 WIB terdakwa kembali melakukan withdraw sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0813-7562-9221. Setelah penarikan tersebut, masih tersisa saldo sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada akun situs MOLE 4D.
- Bahwa sekira pukul 20.48 WIB terdakwa kembali membuka situs Bernama TOKEK WIN dengan username Yoeng dan password mhd12345, kemudian sekira pukul 21.53 WIB melakukan deposit sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun DANA tersangka atas nama MUHAMMAD RIZKI ke rekening Bank Admin/Qris yang bernama Bucky Digital dan bermain judi slot Mahjong Ways dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah) kemudian terdakwa menang dan saldo bertambah menjadi Rp70.605,- (tujuh puluh ribu enam ratus lima rupiah). kemudian sekira pukul 22.10 WIB, terdakwa melakukan withdraw sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0813-7562-9221, dengan sisa saldo pada akun permainan sebesar Rp20.605,- (dua puluh ribu enam ratus lima rupiah).
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali login ke situs pada akun MOLE 4D yang masih terdapat saldo sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memainkan judi slot Queen of Bounty dengan taruhan Rp0,40 (empat ratus rupiah). Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, saksi Sergie Rianda Putra bin Syafrian dan saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain selaku anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya mendatangi warung kopi yang berlokasi di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya mendapati terdakwa Muhammad Rizki bin Nazaruddin sedang bermain judi online jenis judi slot bersama dengan Saksi Khairul Ikhsan bin Ridwan, saat itu anggota reskrim langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 356173116872560 dan IMEI 2: 356174116872568, yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengkonversian Nomor : 047/IL.60064/2025 di PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu, hasil konversi uang ke dalam harga emas per tanggal 30 juli 2025, bahwa 1 gram emas adalah sebesar Rp. 1.748.907,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentan Hukum Jinayat. |