| Petitum |
- PETITUM / TUNTUTAN
Berdasarkan hal hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim, untuk memangil pihak pihak yang berpekara dalam suatu persidangan, memeriksa, dan mengadili perkara aquo selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mencabut Tergugat ( Sri Wahyuni Binti Januar ), sebagai Pengasuh terhadap anak yang bernama Khaira Mahfuzah Binti Irwandi, Perempuan, Tempat / Tanggal lahir: Pidie Jaya, 17 November 2023,
- Menetapkan Hak Asuh terhadap anak yang bernama: Khaira Mahfuzah Binti Irwandi , Perempuan, Tempat / Tanggal lahir Pidie Jaya, 17 November 2023, kepada Penggugat ( Irwandi ) ayah kandung, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk tetap memberi akses bagi Tergugat untuk bertemu dan mengunjungi sianak tersebut ;-
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;-
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil adilnya |