Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/MS.Mrd 1.ISMAIL HUSEN BIN HUSEN
2.TIHAWA BINTI HUSEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/MS.Mrd
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMAIL HUSEN BIN HUSEN
2TIHAWA BINTI HUSEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.ISMAIL HUSEN BIN HUSEN
2Taufik Akbar, S.H.TIHAWA BINTI HUSEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah pernikahan antara almarhum Husen Bin Yakob dengan Aminah Binti Maun yang menikah pada tahun 1955 yang bertempat di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya;
  3. Menetapkan Almarhum Husen Bin Yakob telah telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2001, karena sakit dan meninggal di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya;
  4. Menetapkan Almarhumah Aminah Binti Maun juga telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2002 di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya;
  5. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Husen Bin Yakob dan Almarhumah Aminah Binti Maun adalah sebagai berikut:
    1. Ismail Bin Husen:----------------------------- (anak kandung)
    2. Tihawa Binti Husen;--------------------------(anak kandung)
  6. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Husen Bin Yakob dan Almarhumah Aminah Binti Maun sebagaimana dictum ke - 5 diatas adalah pemilik yang sah terhadap 2 petak tanah beserta rumah setengah Permanen sebagaimana pembagian yang telah dibagi secara kekeluargan  yang terletak di Gampong Mesjid, Kec. Panteraja, Kab.. Pidie Jaya, dengan batas – batas tanah dan bagian masing –masing ahli waris adalah sebagai berikut :

          Adapun bagian Pemohon 1 (satu) yang bernama Ismail Bin Husen beserta dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Halimah 10 m
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa 1 m.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Tihawa 28,40 m
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa 31 m

Adapun bagian Pemohon 2 (dua) yang bernama Tihawa Binti Husen berupa tahan dan rumah dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Hamamah/ Salamah 32,80 m
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Desa 26,50 m.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Hamamah/Salamah 25,70 m
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Ismail 28,40 m

7. Memerintahkan kepada Para Ahli Waris untuk mengurus surat - surat kepemilikan serta mengurus Sertifikat Hak Milik melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten. Pidie Jaya, serta untuk keperluan Administrasi lainnya;

8.  Membebankan biaya perkara menurut Peraturan Perundang - undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak