| Petitum |
Primair:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi seperti yang telah disebutkan di atas.
- Satu bidang tanah berlokasi di gampong Cot Geurufai Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, beserta bangunan rumah diatasnya, dengan ukuran dan batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa : 12.00 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Aswani/Nuraini : 12.00 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Nurhayati Hasan : 31.50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun rumah Nurhayai Hasan : 30.60 M
b. Satu bidang tanah berlokasi di gampong Cot Geurufai Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Aswani/Nurhayati Hasan : 19.20 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Iskandar Ab/Nurhayati Hs : 18.70 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Nuraini Hasan : 28.50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Nurhayati Hasan : 26.80 M
c. Satu bidang tanah berlokasi di gampong Cot Geurufai Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Zubaidah : 52.70 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Muhammad Halim : 41.20 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Asnawi : 39.40 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tilaibah/Khadijah : 39.80 M
d. Sebuah Ruko berukuran 4 M x 8 M yang berlokasi di Keude Ulee Gle Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dengan taksiran harga jual Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah).
3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |