Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/JN/2019/MS.Mrd | 1.Mawardi, SH 2.Doddy Hidayat, SH |
1.Murtala bin M. Amin 2.Ridwan bin Yahya 3.Aiyub bin Murhaban 4.Muhammad Nazar bin Idris 5.Safriadi bin Syarifuddin |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/JN/2019/MS.Mrd | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM- 43 / N.1.31/Euh.2/07/2019 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa I MURTALA BIN M. AMIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN BIN YAHYA, terdakwa III AIYUB BIN MURHABAN terdakwa IV MUHAMMAD NAZAR BIN IDRIS, dan terdakwa V SAFRIADI BIN SYARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Gudang pasar Ikan di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyyah Meureudu atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyyah Meureudu berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan Jarimah Maisir (jenis kartu joker/REMI) dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------- -----------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 15.00 Wib saksi Masrul Bin Husein da saksi M. Dhanil Bin Muchtar anggota kepolisian dari Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gudang pasar Ikan di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya sering ada orang-orang berkumpul dan sering bermain judi joker sehingga para saksi langsung bergerak ke TKP dan setibanya para saksi di Gudang pasar Ikan di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya memang benar ada beberapa orang sedang bermain judi yaitu terdakwa I MURTALA BIN M. AMIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN BIN YAHYA, terdakwa III AIYUB BIN MURHABAN terdakwa IV MUHAMMAD NAZAR BIN IDRIS, dan terdakwa V SAFRIADI BIN SYARIFUDDIN yang sedang berkumpul bermain judi joker dan setelah para terdakwa ditangkap turut diamankan barang bukti di TKP berupa:
-----------Bahwa para terdakwa mengaku telah bermain dilokasi gudang pasar ikan Meureudu sebanyak dua kali dan tiap kali bermain dengan cara 1 (satu) set kartu joker (REMI) dikocok dan kelima terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang diletakkan ditengah pemain yang duduk dengan posisi melingkar, setelah uang taruhan dipasang barulah dibagikan kartu judi joker kepada masing-masing pemain judi sampai 9 (sembilan) kartu dan kemudian sisa kartu diambil satu persatu sampai habis secara bergiliran dan siapa yang duluan yang cocok dengan kartu/angka tersebut dialah yang menang dan mendapatkan uang taruhan yang dipasang ditengah lapak tersebut. Saat kelima terdakwa sedang bermain kartu, tiba-tiba pintu gudang ada yang mengetuk lalu ditendang oleh petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Pidie dan para terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 1 butir 22 jo pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.------------------------------------------------ |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |