Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2019/MS.Mrd 1.Mawardi, SH
2.Doddy Hidayat, SH
1.Murtala bin M. Amin
2.Ridwan bin Yahya
3.Aiyub bin Murhaban
4.Muhammad Nazar bin Idris
5.Safriadi bin Syarifuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2019/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 43 / N.1.31/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, SH
2Doddy Hidayat, SH
Terdakwa
NoNama
1Murtala bin M. Amin
2Ridwan bin Yahya
3Aiyub bin Murhaban
4Muhammad Nazar bin Idris
5Safriadi bin Syarifuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa I MURTALA BIN M. AMIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN BIN YAHYA, terdakwa III AIYUB BIN MURHABAN terdakwa IV MUHAMMAD NAZAR BIN IDRIS, dan terdakwa V SAFRIADI BIN SYARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Gudang pasar Ikan di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyyah Meureudu atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyyah Meureudu berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan Jarimah Maisir (jenis kartu joker/REMI) dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

-----------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 15.00 Wib saksi Masrul Bin Husein da saksi M. Dhanil Bin Muchtar anggota kepolisian dari Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gudang pasar Ikan di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya sering ada orang-orang berkumpul dan sering bermain judi joker sehingga para saksi langsung bergerak ke TKP dan setibanya para saksi di Gudang pasar Ikan di Gampong Kota Meureudu Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya memang benar ada beberapa orang sedang bermain judi yaitu terdakwa I MURTALA BIN M. AMIN bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN BIN YAHYA, terdakwa III AIYUB BIN MURHABAN terdakwa IV MUHAMMAD NAZAR BIN IDRIS, dan terdakwa V SAFRIADI BIN SYARIFUDDIN yang sedang berkumpul bermain judi joker dan setelah para terdakwa ditangkap turut diamankan barang bukti di TKP berupa:

  • Uang tunai sebanyak Rp. 472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 6 (enam) lembar), pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • 1 (satu) set kartu joker warna biru merk 868.

-----------Bahwa para terdakwa mengaku telah bermain dilokasi gudang pasar ikan Meureudu sebanyak dua kali dan tiap kali bermain dengan cara 1 (satu) set kartu joker (REMI) dikocok dan kelima terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang diletakkan ditengah pemain yang duduk dengan posisi melingkar, setelah uang taruhan dipasang barulah dibagikan kartu judi joker kepada masing-masing pemain judi sampai 9 (sembilan) kartu dan kemudian sisa kartu diambil satu persatu sampai habis secara bergiliran dan siapa yang duluan yang cocok dengan kartu/angka tersebut dialah yang menang dan mendapatkan uang taruhan yang dipasang ditengah lapak tersebut. Saat kelima terdakwa sedang bermain kartu, tiba-tiba pintu gudang ada yang mengetuk lalu ditendang oleh petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Pidie dan para terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 1 butir 22 jo pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya