Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2016/MS.Mrd 1.Prawira Negara Putra, SH
2.Rahmad Fauzi Pulungan, SH
1.Akmal bin A. Bakar
2.Toufit bin Agani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2016/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/N.1.31/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Prawira Negara Putra, SH
2Rahmad Fauzi Pulungan, SH
Terdakwa
NoNama
1Akmal bin A. Bakar
2Toufit bin Agani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

TERDAKWA I :

  • Penahanan Rutan oleh Penyidik tanggal 21 November 2016 s/d 05 Desember 2016;
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum tanggal 01 Desember 2016 s/d 05 Desember 2016 atau sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Mahkamah Syar’iyah Meureudu;

TERDAKWA II :

  • Penahanan Rutan oleh Penyidik tanggal 21 November 2016 s/d 05 Desember 2016;
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum tanggal 01 Desember 2016 s/d 05 Desember 2016 atau sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Mahkamah Syar’iyah Meureudu;

 

  1. DAKWAAN.

Bahwa terdakwa I. Akmal Bin A. Bakar bersama-sama dengan terdakwa II. Toufit Bin Agani, Azhari Bin Razali (penuntutan dilakukan terpisah), dan Mahdi Bin M. Harun (penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 18 Maret sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di tempat penyimpanan ikan teri milik Kak Jah yang terletak di Gampong Keudu Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Jarimah Maisir dengan nilai dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-     Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. Akmal Bin A. Bakar bersama-sama dengan terdakwa II. Toufit Bin Agani, Azhari Bin Razali (penuntutan dilakukan terpisah), dan Mahdi Bin M. Harun (penuntutan dilakukan terpisah) sedang melakukan permainan judi Joker dengan menggunakan 1 (satu) set Kartu Joker, yakni dengan cara kartu joker tersebut dikocok (diacak) lalu dibagikan sebanyak 9 (sembilan) kartu kepada masing-masing pemain, dan sisa kartu joker tersebut diletakkan di tengah-tengah para pemain dan masih digunakan dalam permainan, permainan dimulai dengan cara pemain bergantian mengambil kartu sisa dan membuang kartu yang dianggap tidak diperlukan, pemenang dari permainan judi joker ini adalah pemain yang lebih dahulu mendapatkan kesembilan kartu yang sama warna dan gambar atau sama angka dan berturut-turut maka pemain tersebutlah pemenangnya, kemudian pemain yang kalah membayar uang masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemenang, dan demikianlah seterusnya 1 (satu) set kartu joker  kembali dikocok (diacak) ulang dan dibagikan sebanyak 9 (sembilan) kartu kepada masing-masing pemain untuk memulai permainan judi joker tersebut, hingga akhirnya datang saksi Jefrizal dan saksi Muhammad Iqbal yang merupakan anggota Polsek Panteraja melakukan penangkapan terhadap Azhari Bin Razali sedangkan Mahdi Bin M. Harun berhasil melarikan diri dan kemudian ditangkap pada tanggal 17 Mei 2017, sedangkan terdakwa I. Akmal Bin Abubakar dan terdakwea II. Taufik Bin Agani berhasil melarikan diri dan pada akhirnya pada tanggal 21 November 2016 menyerahkan diri ke Polsek Panteraja.

  • Bahwa permainan judi joker yang dilakukan oleh terdakwa I. Akmal Bin A. Bakar bersama-sama dengan terdakwa II. Toufit Bin Agani, Azhari Bin Razali (penuntutan dilakukan terpisah), dan Mahdi Bin M. Harun (penuntutan dilakukan terpisah) hanya bersifat untung-untungan saja.
Pihak Dipublikasikan Ya