Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2020/MS.Mrd Mawardi, SH Muhammad Gade bin Ishak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2020/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-183/L1.31/Eku.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, SH
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Gade bin Ishak
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Warong Kopi Pasar Trienggadeng tepatnya di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dan pasal 19 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :----------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama – sama dengan Rekan Saksi dari unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari Informan (identitas dirahasiakan) bahwa ada seorang laki – laki yang merupakan Agen Togel di seputaran Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama dengan rekan langsung melakukan Penyelidikan dan Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sama seperti yang disampaikan oleh Informan sedang berada diwarung Kopi pasar Trienggadeng di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza mendekati terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Polres Pidie Jaya, selanjutnya Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK serta disita Barang Bukti dari terdakwa berupa :--------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (Satu) Unit Hanphone Merk NOKIA, Warna Hitam, yang didalam Handphone tersebut pada kotak masuk terdapat SMS Nomor Togel dari pembeli dan pada Kotak Terkirim terdapat SMS Nomor Togel ke Bandar dengan rincian : -----------
  • Di kotak masuk dari Nomor 0822 7749 0411 atas nama M. NUR pukul 20.41 Wib : 09x10, 68x10, 78x5.
  • Di kotak masuk dari Nomor 0852 7592 2389 atas nama MAN.R pukul 21.10 Wib : 458x5.000, 58x10.000, 65x10.000.
  • Di kotak terkirim ke Nomor 0822 8383 8505 atas nama LIK (nama samara Bandar atas nama ASYI)pada pukul 21.03 Wib :09X10. 68x10. 78x5. 91x5. 19x10. 50x10. 97x10. 92x10. 98x10. 96x5.
  • Di kotak terkirim ke Nomor 0822 8383 8505 atas nama LIK (nama samara Bandar atas nama ASYI) pada pukul 21.19 Wib :458x5.000. 58x10.000. 65x10.000.

 

  1. Uang tunai senilai Rp 135.000,-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari : ---------------------------------------------------
  • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
  • 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

 

Bahwa Kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai Agen Nomor Togel saja karena uang dari hasil penjualan Nomor Togel tersebut setelah terkumpul akan dikirim kepada Toke/Bandarnya yang bernama ASYI (DPO) melalui pesan singkat dengan nomor Hanphone : 0822 8383 8505, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa tata cara permainan judi togel “Hongkong” yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK sebagai agen/pengumpul Nomor Togel yaitu para pemain/pembeli yang memasang/membeli nomor togel setiap malam hari dari hari senin sampai dengan hari minggu mulai pukul 21.00 Wib sanpai dengan pukul 22.00 Wib dan Nomor Togel tersebut akan dibuka/diundi pada pukul 23.00 Wib dan apabila nomor yang keluar ada yang cocok dengan angka yang dibeli oleh pembeli maka akan dibayarkan kepada pembeli sesuai dengan jumlah pembelian, adapun pilihan pemasangan atau pembelian nomor tersebut terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------

  1. Pilihan angka 2 ( dua ), apabila tembus atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar maka uang yang dibayarkan akan dikalikan 50 Kali dari uang yang di pasang, contohnya pembeli memasang angka 12 sebesar Rp. 10.000; ( sepuluh ribu rupiah ) dan jika tembus maka akan dibayar atau mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000; ( lima ratus ribu rupiah ).-----------------------------------------------------------------
  2. Pilihan angka 3 ( tiga ), apabila tembus atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar maka uang yang dibayarkan akan dikalikan 300 Kali dari uang yang di pasang, contohnya pembeli memasang angka 123 sebesar Rp. 10.000; ( sepuluh ribu rupiah ) dan jika tembus maka akan dibayar atau mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah ).------------------------------
  3. Pilihan angka 4 ( empat ), apabila tembus atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar maka uang yang dibayarkan akan dikalikan 1500 Kali dari uang yang di pasang, contohnya pembeli memasang angka 1234 sebesar Rp. 10.000; ( sepuluh ribu rupiah ) dan jika tembus maka akan dibayar atau mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah ).----------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapat keuntungan sebanyak 20% dari hasil pemasang/ taruhan. Misalnya dalam 1 (satu) hari total taruhan togel dari pembeli sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) makaterdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapatkan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 20 Qanun Propinsi Aceh Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Warong Kopi Pasar Trienggadeng tepatnya di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama – sama dengan Rekan Saksi dari unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari Informan (identitas dirahasiakan) bahwa ada seorang laki – laki yang merupakan Agen Togel di seputaran Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama dengan rekan langsung melakukan Penyelidikan dan Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sama seperti yang disampaikan oleh Informan sedang berada diwarung Kopi pasar Trienggadeng di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza mendekati terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Polres Pidie Jaya, selanjutnya Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK serta disita Barang Bukti dari terdakwa berupa :-------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (Satu) Unit Hanphone Merk NOKIA, Warna Hitam, yang didalam Handphone tersebut pada kotak masuk terdapat SMS Nomor Togel dari pembeli dan pada Kotak Terkirim terdapat SMS Nomor Togel ke Bandar dengan rincian : -----------
  • Di kotak masuk dari Nomor 0822 7749 0411 atas nama M. NUR pukul 20.41 Wib : 09x10, 68x10, 78x5.
  • Di kotak masuk dari Nomor 0852 7592 2389 atas nama MAN.R pukul 21.10 Wib : 458x5.000, 58x10.000, 65x10.000.
  • Di kotak terkirim ke Nomor 0822 8383 8505 atas nama LIK (nama samara Bandar atas nama ASYI)pada pukul 21.03 Wib :09X10. 68x10. 78x5. 91x5. 19x10. 50x10. 97x10. 92x10. 98x10. 96x5.
  • Di kotak terkirim ke Nomor 0822 8383 8505 atas nama LIK (nama samara Bandar atas nama ASYI) pada pukul 21.19 Wib :458x5.000. 58x10.000. 65x10.000.

 

  1. Uang tunai senilai Rp 135.000,-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari : ---------------------------------------------------
  • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
  • 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

 

Bahwa Kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai Agen Nomor Togel saja karena uang dari hasil penjualan Nomor Togel tersebut setelah terkumpul akan dikirim kepada Toke/Bandarnya yang bernama ASYI (DPO) melalui pesan singkat dengan nomor Hanphone : 0822 8383 8505, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa tata cara permainan judi togel “Hongkong” yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK sebagai agen/pengumpul Nomor Togel yaitu para pemain/pembeli yang memasang/membeli nomor togel setiap malam hari dari hari senin sampai dengan hari minggu mulai pukul 21.00 Wib sanpai dengan pukul 22.00 Wib dan Nomor Togel tersebut akan dibuka/diundi pada pukul 23.00 Wib dan apabila nomor yang keluar ada yang cocok dengan angka yang dibeli oleh pembeli maka akan dibayarkan kepada pembeli sesuai dengan jumlah pembelian, adapun pilihan pemasangan atau pembelian nomor tersebut terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------

  1. Pilihan angka 2 ( dua ), apabila tembus atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar maka uang yang dibayarkan akan dikalikan 50 Kali dari uang yang di pasang, contohnya pembeli memasang angka 12 sebesar Rp. 10.000; ( sepuluh ribu rupiah ) dan jika tembus maka akan dibayar atau mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000; ( lima ratus ribu rupiah ).-----------------------------------------------------------------
  2. Pilihan angka 3 ( tiga ), apabila tembus atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar maka uang yang dibayarkan akan dikalikan 300 Kali dari uang yang di pasang, contohnya pembeli memasang angka 123 sebesar Rp. 10.000; ( sepuluh ribu rupiah ) dan jika tembus maka akan dibayar atau mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah ).------------------------------
  3. Pilihan angka 4 ( empat ), apabila tembus atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan bandar maka uang yang dibayarkan akan dikalikan 1500 Kali dari uang yang di pasang, contohnya pembeli memasang angka 1234 sebesar Rp. 10.000; ( sepuluh ribu rupiah ) dan jika tembus maka akan dibayar atau mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah ).----------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapat keuntungan sebanyak 20% dari hasil pemasang/ taruhan. Misalnya dalam 1 (satu) hari total taruhan togel dari pembeli sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) makaterdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapatkan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya