Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/JN/2021/MS.Mrd | 1.Cut Mailina Ariani, SH 2.Mawardi, SH 3.Deddy Syahputra, SH |
Muhajir bin Muhammad | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mei 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
Nomor Perkara | 5/JN/2021/MS.Mrd | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mei 2021 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-698/L.1.31/Eku2/05/2021 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN : ------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAJIR BIN MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kios Ponsel milik terdakwa di Pasar Lueng Putu Gampong Kec. Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------
Meureudu, Mei 2021 JAKSA PENUNTUT UMUM,
CUT MAILINA ARIANI, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19900224 201403 2 001
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |