Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2021/MS.Mrd 1.Cut Mailina Ariani, SH
2.Mawardi, SH
3.Deddy Syahputra, SH
Muhajir bin Muhammad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2021/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-698/L.1.31/Eku2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cut Mailina Ariani, SH
2Mawardi, SH
3Deddy Syahputra, SH
Terdakwa
NoNama
1Muhajir bin Muhammad
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN :

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAJIR BIN MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kios Ponsel milik terdakwa di Pasar Lueng Putu Gampong Kec. Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 02.30 Wib Personil Satreskrim Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Kios Ponsel Pasar Lueng Putu di Gampong Kec. Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi jual beli chip Higgs Domino yang nantinya chip tersebut akan digunakan untuk bermain game judi online Higgs Domino. Berdasarkan informasi tersebut Personil Satreskrim Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan di Kios Ponsel milik terdakwa di Pasar Lueng Putu Gampong Kec. Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, lalu Personil Satreskrim Polres Pidie Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 5A warna putih milik terdakwa yang didalam handphone tersebut ada aplikasi game judi online Higgs Domino, lalu dilakukan pengecekan terhadap aplikasi game Higgs Domino milik terdakwa dengan ID 769514 dengan chip Higgs Domino berjumlah 8,61 billion atau 8.610.000.000. Kemudian Personil Satreskrim Polres Pidie Jaya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 5A warna putih, uang sejumlah Rp. 1.839.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,-, 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-.

 

  • Berdasarkan keterangan dari terdakwa dan saksi Angga Putra bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Kios Ponsel milik terdakwa di Pasar Lueng Putu Gampong Kec. Keude Lueng Putu Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya terdakwa ada menjual chip Higgs Domino kepada pembeli sebanyak 1 billion atau 1.000.000.000 chip Higgs Domino seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli chip Higgs Domino seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 billion atau 1.000.000.000 chip Higgs Domino dari pembeli dan akan terdakwa jual kembali kepada pembeli seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 billion atau 1.000.000.000 chip Higgs Domino.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ---------------------------------------------

 

 

Meureudu,     Mei 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19900224 201403 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya