Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2021/MS.Mrd 1.Deddy Syahputra, SH
2.Mawardi, SH
M. Jamal bin Alm. Isa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2021/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/L.1.31/Eku2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Syahputra, SH
2Mawardi, SH
Terdakwa
NoNama
1M. Jamal bin Alm. Isa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N                       :

--- Bahwa terdakwa M.JAMAL Bin M. ISA pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 21.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 bertempat di Kios AHMADA CELL tepatnya di Gampong Keude Panteraja Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir berupa Permainan Judi jenis Higgs Domino, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 21.30 Wib Saksi MASRUL dan Saksi RAHMAT MURTAZA selaku petugas Polisi Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya sedang melaksanakan tugas telah mendapatkan Informasi dari masyarakat jika di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Pasar Panteraja di Toko dan Kios Ponsel yang berada di Gampong Keude Panteraja Kec.Panteraja Kab.Pidie Jaya sering terjadi Jual-Beli Koin Emas/Chip Higgs Domino, kemudian petugas Polisi mengecek tentang kebenaran Informasi tersebut dengan melakukan pengintaian lalu tidak berapa lama petugas Polisi langsung mendatangi Toko YASMIN CELL yang bertemu dengan Saksi SIBRATULLAH Bin BURHANUDDIN selaku pemilik Toko serta melakukan penangkapan karena petugas Polisi menemukan Aplikasi Higgs Domino yang telah digunakan untuk menampung Koin Emas/Chip Higgs Domino, kemudian berselang ±10 (sepuluh) menit sekira pukul 21.40 Wib petugas Polisi pergi menuju ke Kios Polsel AHMADA CELL milik Terdakwa M.JAMAL Bin M.ISA yang berada didepan/diseberang Jalan yang berjarak sekitar ±10 (sepuluh) meter dan bertemu dengan Terdakwa selaku pemilik Kios serta melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Terdakwa dan didapati Aplikasi Higgs Domino yang gunakan untuk menampung Koin Emas/Chip Higgs Domino dari pemenang dan juga digunakan untuk menjual Koin Emas/Chip Higgs Domino yang didalam akun / ID milik Terdakwa tersebut memiliki Koin Emas/Chip Higgs Domino yang berjumlah 26.127.000.000 Million atau 26,12 Billion dengan ID : 9596239 (Redmi 5A) dan juga kami amankan Uang dengan jumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa mengakui jika Akun dan Uang tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa telah menyediakan fasilitas untuk menjual Koin Emas/Chip Higgs Domino dengan cara pada saat Terdakwa yang berjualan Voucher HP di Kios Ponsel AHMADA CELL  miliknya yang berada dipinggir Jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Keude Panteraja Kec.Panteraja Kab.Pidie Jaya buka setiap hari mulai pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib dan biasanya orang yang datang ke Kios Ponsel AHMADA CELL selain membeli Voucher HP juga ada yang membeli dan menjual Koin Emas/Chip Higgs Domino kepada Terdakwa dan hampir setiap hari sering datang orang yang membeli maupun menjual Koin Emas/Chip Higgs Domino kepada Terdakwa dan jika ada orang yang membeli Koin Emas/Chip Domino maka Terdakwa langsung menanyakan akun ID sipembeli dan mengirimkan melalui akun / Nomor ID Terdakwa : 9596239 (Redmi 5A) dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1B (satu billion) Koin Emas/Chip Higgh Domino dan juga akun tersebut Terdakwa gunakan untuk menampung Koin Emas/Chip Domino ditawarkan oleh pemain yang menang dalam permainan Koin Emas/Chip Domino dengan harga yang Terdakwa beli Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1B (satu billion) Koin Emas / Chip High Domino, kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dalam 1B (satu billion) dari penjualan Koin Emas / Chip High Domino dan Akun Chip Higgs Domino dengan ID : 9596239 (Redmi 5A) Terdakwa aktifkan dengan menggunakan perangkat 1 (satu) unit HP merk OPPO A53 warna biru purple dengan sisa Koin Emas/Chip Higgs Domino sebanyak : 26.180.000.000 Million atau 26,18 Billion.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam 1.000.000.000 atau 1 Billion Koin Emas/Chip Higgh Domino sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan bersih dalam 1 bulan dari hasil penjualan Koin Emas/Chip High Domino diperkirakan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), dimana dalam hal ini jika Terdakwa sudah mengetahui semua bentuk kegiatan Perjudian atau Permainan dengan memasang taruhan Uang atau bentuk lain yang dilakukan secara Online telah dilarang oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh selanjutnya petugas Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Meureudu, 09 Oktober 2021.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DEDDY SYAHPUTRA, SH

JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya