Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/JN/2020/MS.Mrd | Mawardi, SH | Muhammad Gade bin Ishak | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||
Nomor Perkara | 2/JN/2020/MS.Mrd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-183/L1.31/Eku.2/02/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Warong Kopi Pasar Trienggadeng tepatnya di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dan pasal 19 ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :---------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama – sama dengan Rekan Saksi dari unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari Informan (identitas dirahasiakan) bahwa ada seorang laki – laki yang merupakan Agen Togel di seputaran Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama dengan rekan langsung melakukan Penyelidikan dan Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sama seperti yang disampaikan oleh Informan sedang berada diwarung Kopi pasar Trienggadeng di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza mendekati terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Polres Pidie Jaya, selanjutnya Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK serta disita Barang Bukti dari terdakwa berupa :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai Agen Nomor Togel saja karena uang dari hasil penjualan Nomor Togel tersebut setelah terkumpul akan dikirim kepada Toke/Bandarnya yang bernama ASYI (DPO) melalui pesan singkat dengan nomor Hanphone : 0822 8383 8505, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tata cara permainan judi togel “Hongkong” yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK sebagai agen/pengumpul Nomor Togel yaitu para pemain/pembeli yang memasang/membeli nomor togel setiap malam hari dari hari senin sampai dengan hari minggu mulai pukul 21.00 Wib sanpai dengan pukul 22.00 Wib dan Nomor Togel tersebut akan dibuka/diundi pada pukul 23.00 Wib dan apabila nomor yang keluar ada yang cocok dengan angka yang dibeli oleh pembeli maka akan dibayarkan kepada pembeli sesuai dengan jumlah pembelian, adapun pilihan pemasangan atau pembelian nomor tersebut terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapat keuntungan sebanyak 20% dari hasil pemasang/ taruhan. Misalnya dalam 1 (satu) hari total taruhan togel dari pembeli sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) makaterdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapatkan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 20 Qanun Propinsi Aceh Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Warong Kopi Pasar Trienggadeng tepatnya di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama – sama dengan Rekan Saksi dari unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari Informan (identitas dirahasiakan) bahwa ada seorang laki – laki yang merupakan Agen Togel di seputaran Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza bersama dengan rekan langsung melakukan Penyelidikan dan Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sama seperti yang disampaikan oleh Informan sedang berada diwarung Kopi pasar Trienggadeng di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza mendekati terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Polres Pidie Jaya, selanjutnya Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK serta disita Barang Bukti dari terdakwa berupa :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian Saksi Masrul dan Saksi Rahmat Murtaza menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebagai Agen Nomor Togel saja karena uang dari hasil penjualan Nomor Togel tersebut setelah terkumpul akan dikirim kepada Toke/Bandarnya yang bernama ASYI (DPO) melalui pesan singkat dengan nomor Hanphone : 0822 8383 8505, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tata cara permainan judi togel “Hongkong” yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK sebagai agen/pengumpul Nomor Togel yaitu para pemain/pembeli yang memasang/membeli nomor togel setiap malam hari dari hari senin sampai dengan hari minggu mulai pukul 21.00 Wib sanpai dengan pukul 22.00 Wib dan Nomor Togel tersebut akan dibuka/diundi pada pukul 23.00 Wib dan apabila nomor yang keluar ada yang cocok dengan angka yang dibeli oleh pembeli maka akan dibayarkan kepada pembeli sesuai dengan jumlah pembelian, adapun pilihan pemasangan atau pembelian nomor tersebut terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapat keuntungan sebanyak 20% dari hasil pemasang/ taruhan. Misalnya dalam 1 (satu) hari total taruhan togel dari pembeli sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) makaterdakwa MUHAMMAD GADE BIN ISHAK mendapatkan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |