Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2021/MS.Mrd 1.Cut Mailina Ariani, SH
2.Mawardi, SH
3.Deddy Syahputra, SH
Asrul Sani bin M. Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2021/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-702/L.1.31/Eku2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cut Mailina Ariani, SH
2Mawardi, SH
3Deddy Syahputra, SH
Terdakwa
NoNama
1Asrul Sani bin M. Nasir
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN :

------- Bahwa Ia Terdakwa ASRUL SANI BIN M. NASIR pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Warung Kopi Tanjong Premium di Depan SPBU Ulee Gle Gampong Meuko Kuthang Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 setelah melaksanakan salat tarawih terdakwa bersama dengan saksi Samsuar Bin Ishak duduk di Warung Kopi Tanjong Premium di Depan SPBU Ulee Gle Gampong Meuko Kuthang Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya sambil bermain judi jenis Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib saksi Samsuar Bin Ishak membeli chip Higgs Domino sebanyak 3.000.000.000 atau 3 billion dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino, dengan harga keseluruhannya Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), namun saksi Samsuar Bin Ishak belum membayar uang pembelian chip Higgs Domino tersebut. Cara terdakwa menjual/mengirimkan chip Higgs Domino yaitu terdakwa memmbuka aplikasi game Higgs Domino miliknya, lalu mengirimkan 3.000.000.000 atau 3 billion chip Higgs Domino dengan menggunakan handphone merk Samsung Note 10 warna hitam milik terdakwa melalui akun ID game Higgs Domino terdakwa : 28433465 atas nama Mi A1 ke akun ID game Higgs Domino : 70127912 atas nama SM-J400F milik saksi Samsuar Bin Ishak.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 Personil Satreskrim Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Samsuar Bin Ishak yang melakukan jual beli chip Higgs Domino bertempat di Warung Kopi Tanjong Premium di depan SPBU Ulee Gle Gampong Meuko Kuthang Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Samsuar Bin Ishak, Personil Satreskrim Polres Pidie Jaya menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 10 warna hitam, uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- dari tangan terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1901 warna merah maroon dan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dari tangan saksi Samsuar Bin Ishak. Selanjutnya terdakwa dan saksi Samsuar Bin Ishak dibawa ke Satreskrim Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh chip Higgs Domino tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Tawafi Achmad dengan harga Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) per 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino yang nantinya akan terdakwa jual lagi kepada pembeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino.
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan karena menjual/menyediakan fasilitas chip Higgs Domino.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ---------------------------------------------------------

 

Meureudu,     Mei 2021

                           JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19900224 201403 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya