Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2021/MS.Mrd 1.Deddy Syahputra, SH
2.Mawardi, SH
Ramli bin Zakaria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2021/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/L.1.31/Eku2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Syahputra, SH
2Mawardi, SH
Terdakwa
NoNama
1Ramli bin Zakaria
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

------- Bahwa Ia Terdakwa RAMLI BIN ZAKARIA pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di kios milik terdakwa di Gampong Balee Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir (berupa Permainan Judi jenis Higgs Domino)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2021 sekira pukul 23.10 Wib saksi Fakhrurrazi Bin M. Yahya dan saksi Masrul Bin Husen sesama tim dari Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap terdakwa RAMLI BIN ZAKARIA di kios milik terdakwa yang berada di Gampong Balee Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kios terdakwa sering terjadi transaksi jual/beli koin emas/chip Higgs Domino dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP merk VIVO 1901 warna merah maron milik terdakwa RAMLI BIN ZAKARIA ditemukan aplikasi Higgs Domino yang terdakwa gunakan untuk menampung koin emas/Chip Higgs Domino yang didalam akun/ ID: 29829920 dengan nama akun VIVO 1919 milik terdakwa memiliki sisa koin emas/Chip Higgs Domino berjumlah 1.000.000.000 (1B). Bahwa petugas kepolisian selain menyita 1 (satu) unit Handphone VIVO 1901 warna merah maron (dengan nomor imei 1: 867175047228855 dan imei 2: 867175047228848) beserta screenshot akun permainan Higgs Domino milik terdakwa, turut disita uang milik terdakwa hasil penjualan chip Higgs Domino sebanyak 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri atas pecahan:
    • Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
    • Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
    • Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
    • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
  • Bahwa kios milik terdakwa selain menjual rokok dan makanan ringan yang buka sejak pagi pukul 09.00 wib hingga malam pukul 23.00 wib, terdakwa juga menyediakan dan menawarkan fasilitas jarimah maisir berupa koin emas/chip Higgs Domino kepada para pemain aplikasi game Higgs Domino yang membeli dikios milik terdakwa dan terdakwa memperoleh chip/koin emas dari hasil kemenangan bermain aplikasi game Higgs Domino menggunakan ID akun di handphone miliknya dan juga menampung/membeli koin emas/chip Higgs Domino dari pemain aplikasi game Higgs Domino yang ingin menjual chip Higgs Domino mereka dan jika ada orang yang membeli Koin Emas/Chip Domino maka Terdakwa langsung menanyakan akun ID sipembeli dan mengirimkan melalui akun / Nomor ID Terdakwa : 29829920 atas nama VIVO 1919 dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1B (satu billion) Koin Emas/Chip Higgh Domino dan juga akun tersebut Terdakwa gunakan untuk menampung Koin Emas/Chip Higgs Domino ditawarkan oleh pemain yang menang dalam permainan Koin Emas/ Chip Higgs Domino dengan harga yang Terdakwa beli Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1B (satu billion) Koin Emas/Chip High Domino, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam 1B (satu billion) dari penjualan Koin Emas / Chip High Domino.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual/beli Koin Emas/Chip Higgh Domino selama ±1 (satu) bulan dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam 1.000.000.000 atau 1 Billion Koin Emas/Chip Higgh Domino sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan total keuntungan bersih dalam 1 bulan dari hasil penjualan Koin Emas/Chip High Domino tersebut sekitar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dimana dalam hal ini Terdakwa sudah mengetahui semua bentuk kegiatan Perjudian atau Permainan dengan memasang taruhan Uang atau bentuk lain yang dilakukan secara Online seperti aplikasi Higgs Domino ini maupun aplikasi sejenis telah dilarang oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh namun terdakwa tetap melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino, selanjutnya petugas Polisi Polres Pidie Jaya membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa: ke Polres Pidie Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ---------------------------------------------

Meureudu, 09 Oktober 2021

                           JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

MAWARDI S.H.

Jaksa Muda NIP. 19790415 200603 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya