Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2018/MS.Mrd Doddy Hidayat, SH Zakaria Alias Bang Agam bin Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2018/MS.Mrd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-1195/N.1.31/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Doddy Hidayat, SH
Terdakwa
NoNama
1Zakaria Alias Bang Agam bin Ibrahim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMER

--------  Bahwa terdakwa ZAKARIA ALIAS BANG AGAM BIN IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di warung kopi milik saksi Yusra di Gampong Keude Trienggadeng kecamatan Trienggadeng kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu, telah melakukan jarimah maisir jenis toto gelap dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, dengan cara sebagai berikut :

--------  Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 terdakwa ZAKARIA ALIAS BANG AGAM BIN IBRAHIM sedang duduk di warung kopi milik saksi Yusra di Gampong Keude Trienggadeng kecamatan Trienggadeng kabupaten Pidie Jaya sambil menelpon seseorang, tiba-tiba datang anggota Polsek Trienggadeng yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan pengumpul atau agen judi jenis toto gelap, setiba dilokasi anggota polsek Trienggadeng langsung melakukan pemeriksaan badan pada terdakwa dan ditemukan HP milik terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap hp terdakwa dan di dalam Handphone milik terdakwa ditemukan Pesan singkat dari kontak atas Nama RJ dengan no Hp 085270882871 yang isinya “ 11x30, 31x20, 13x10, 71x10, 811x5” yang dikirim RJ pada Pukul 08.10 Wib tanggal 28 agustus 2018 dan pada hari yang sama sekira pukul 08.39 masuk lagi pesan singkat dari RJ yang isinya “ 13x30, 48x30, 08x30, 38x10, 813x10. kemudian juga ditemukan pesan singkat dari kontak atas nama Cino yang isinya “ bang mulai mlm ini klu dihari libur yg bs tggal bb sama ab 200. Klu bisa gitu bs abg main klu agk egak usah main lgi. Krn klu kenak kami bayar lgsung.ok mks”  dan di akui oleh terdakwa bahwa pesan singkat itu adalah pesan dari orang yang membeli nomor judi toto gelap dari terdakwa.

         Setelah itu dilakukan pemeriksaan pada dompet terdakwa dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 2.168.000,- (dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengatakan mendapatkan keuntungan sebesar dua puluh persen dari hasil penjualan judi togel tersebut ,dan terdakwa sudah melakukan jarimah maisir jenis toto gelap selama satu tahun lebih. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek Trienggadeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------

 

SUBSIDER

--------  Bahwa terdakwa ZAKARIA ALIAS BANG AGAM BIN IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di warung kopi milik saksi Yusra di Gampong Keude Trienggadeng kecamatan Trienggadeng kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Meureudu, telah melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, dengan cara sebagai berikut :

-------- Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 terdakwa ZAKARIA ALIAS BANG AGAM BIN IBRAHIM sedang duduk di warung kopi milik saksi Yusra di Gampong Keude Trienggadeng kecamatan Trienggadeng kabupaten Pidie Jaya sambil menelpon seseorang, tiba-tiba datang anggota Polsek Trienggadeng yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan pengumpul atau agen judi jenis toto gelap, setiba dilokasi anggota polsek Trienggadeng langsung melakukan pemeriksaan badan pada terdakwa dan ditemukan HP milik terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap hp terdakwa dan di dalam Handphone milik terdakwa ditemukan Pesan singkat dari kontak atas Nama RJ dengan no Hp 085270882871 yang isinya “ 11x30, 31x20, 13x10, 71x10, 811x5” yang dikirim RJ pada Pukul 08.10 Wib tanggal 28 agustus 2018 dan pada hari yang sama sekira pukul 08.39 masuk lagi pesan singkat dari RJ yang isinya “ 13x30, 48x30, 08x30, 38x10, 813x10. kemudian juga ditemukan pesan singkat dari kontak atas nama Cino yang isinya “ bang mulai mlm ini klu dihari libur yg bs tggal bb sama ab 200. Klu bisa gitu bs abg main klu agk egak usah main lgi. Krn klu kenak kami bayar lgsung.ok mks”  dan di akui oleh terdakwa bahwa pesan singkat itu adalah pesan dari orang yang membeli nomor judi toto gelap dari terdakwa.

         Setelah itu dilakukan pemeriksaan pada dompet terdakwa dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 2.168.000,- (dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengatakan mendapatkan keuntungan sebesar dua puluh persen dari hasil penjualan judi togel tersebut ,dan terdakwa sudah melakukan jarimah maisir jenis toto gelap selama satu tahun lebih. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek Trienggadeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya